Hukum & Kriminal

Polda Jatim Ringkus Empat Pelaku Calo Rekrutmen ASN Tipu Korban RP. 7,4 Miliar di Kediri

Polda Jatim Ringkus Empat Pelaku Calo Rekrutmen ASN Tipu Korban RP. 7,4 Miliar di Kediri

SURABAYA, Jatim II tNews co.id – Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap empat pelaku penipuan dan penggelapan rekruitmen calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Piter Yanottama mewakili Dirreskrimum Polda Jatim didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto dalam keterangan pers menjelaskan
Kami mengamankan empat orang calo tersebut yang berhasil menipu 20 orang korban dengan nilai kerugian hingga mencapai Rp 7,4 miliar.

Aksi Kasus penipuan dan penggelapan tersebut dilakukan oleh Empat tersangka antara lain atas nama YH (51), warga Desa Cipaku, Kecamatan Bogor, Kota Bogor, FS (61), warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, M (52) warga Desa Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Riau dan N (61) warga Desa Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

AKBP Piter Yanottama menambahkan
terbongkarnya aksi penipuan dan penggelapan dalam proses rekruitmen ASN di Kemenkumham tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari salah seorang korban atas nama Ridwan pada 20 Maret 2023, lalu.

“Jadi ada laporan polisi, LP/B/183/XII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR di SPKT Polda Jawa Timur tanggal 20 Maret 2023 atas laporan korban saudara Ridwan,” ujarnya saat pers rilis di Surabaya, Jumat 19 Januari 2024.

Kasus penipuan ini bermula dari adanya rekruitmen ASN di Kemenkumham yang ada di Kediri. Ia bilang, saat pengumuman hasil seleksi terdapat banyak pendaftar yang dinyatakan tidak lolos tes.

“Kemudian munculah sosok tersangka berinisial YH, yang kebetulan kenal dengan salah satu korban,” Ungkonya.

Lebih lanjut dijelaskan Wadirrkrimum, ” Pelaku YH mengaku kepada korban jika bisa meloloskan para calon ASN meski sudah dinyatakan gagal tes dengan cara mengikuti formasi tes susulan asal bersedia menyetor sejumlah uang kepada YH.

Lantaran keinginan menjadi ASN sangat besar, para korban akhirnya bersedia memberikan apa yang diminta YH. 20 orang pendaftar terjerat bujuk rayu YH.

“Total uang yang diberikan oleh korban kepada YH, sebanyak Rp 1,384 miliar,” Ujar Wadirrkrimum Polda Jatim.

Namun faktanya, apa yang dijanjikan YH tak kunjung terwujud. Formasi tes susulan sebenarnya tidak ada. Para korban akhirnya menagih uang yang terlanjur disetorkan kepada pelaku supaya dikembalikan.

YH tak menyerah. Aksi tipu-tipu kembali dilakukan. Kali ini, YH mengenalkan FS dan M kepada para korban. Mereka disebut sebagai pihak yang bisa membantu 20 calon ASN untuk lolos sebagai pegawai negeri.

“YH bilang ke korban jika tersangka FS dan M ini mempunyai akses yang kuat di BKN [Badan Kepegawaian Nasional]. Bahkan sanggup menjadikan korban sebagai pegawai negeri di pusat maupun daerah,” kata Piter.

Kembali korban tergiur dengan perkataan YH bersama dua rekannya itu. Piter menyebut, para korban kembali bersedia memberikan semua yang diminta para pelaku hingga terkumpul uang sebanyak Rp 3,25 miliar sebagai pelicin. Di sini, korban penipuan ketiga pelaku bertambah menjadi 62 orang.

Berjalannya waktu, janji ketiga pelaku tak terealisasi. Para korban geram dan menagihnya ke YH. Untuk meredam emosi para korban, pelaku malah menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) palsu kepada dua orang korban.

“Jadi dari 62 orang yang mendaftar di-sampling dua orang atas nama Reny dan Lauren, ini dipalsu,” katanya.

Di kesempatan lain, agar aksinya berjalan lancar. YH kembali mengenalkan N kepada para korban. N ini dibilangnya sebagai orang dalam di Kementerian Agama.

Mendengar keterangan para pelaku, tak semua korban percaya. Namun 21 diantaranya justru terbuai bujuk rayu N.

“Kemudian korban memberikan uang sebanyak Rp 4,1 miliar lebih kepada tersangka N dengan keinginan 21 orang menjadi ASN di Kementerian Agama,” Ungkapnya.

Hingga akhirnya semua janji manis para keempat pelaku tak bisa dipenuhi. Salah satu korban lalu melaporkan ke pihak berwajib setelah sadar menjadi korban aksi kejahatan mereka.

“Tersangka YH dan FS sudah dilakukan tahap I pemberkasan di kejaksaan pada tanggal 2 Januari 2024. Untuk dua tersangka lainnya [M dan N] segera kita tuntaskan,” Tutupnya.

Tersangka dijerat Pasal 378 serta Pasal 372 KUHP. Ancamannya, pidana penjara empat tahun atau denda sebesar Rp 500 juta.

( Pak D H4N).

Related Articles

Back to top button