Bantuan Sosial

Rumah Zakat Berikan Bantuan Modal Usaha untuk BUMMas Binaan di Desa Branta Pesisir

Rumah Zakat Berikan Bantuan Modal Usaha untuk BUMMas Binaan di Desa Branta Pesisir

PAMEKASAN -tNews.co.id – Peduli kepada  kaum Dhuafa merupakan sunah Rosul SAW,  Kepedulian Rumah Zakat terhadap kaum dhuafa agar kaum Dhuafa terangkat kesejahteraannya dengan memberikan modal usaha kepada para pelaku usaha, lewat jalur kelompok yang didirikan bersama yang bernama koperasi.(17-12-2022)

Perlu diketahui, Salah satu BUMMas yang ada di Desa Branta Pesisir dalam bentuk koperasi adalah bernama koperasi ” Brantanesia Sejahtera Bersama”,  Koperasi binaan Rumah Zakat tersebut telah mempunyai badan hukum resmi yang memiliki anggota dua puluh tiga orang.

Diketahui, Saat ini koperasi telah memiliki aset bernilai puluhan juta rupiah yang bergerak di beberapa Unit usaha diantaranya yaitu: Unit Usaha Simpan Pinjam, Unit Usaha Pengadaan Barang dan Unit Usaha Toserba. Pada bulan ini Rumah Zakat memberi bantuan modal usaha untuk anggota sebesar lima juta lima ratus ribu rupiah.

” Abd hadi selaku Relawan Rumah Zakat sekaligus pengawas Koperasi tersebut berharap dengan adanya bantuan modal ini harapannya agar usaha yang di geluti bersama ini dapat semakin besar dan berkembang.”mudah – mudahan dengan bantuan ini koperasi lewat unit usahanya dapat berkembang dan memberi kemanfaatan yang besar kepada para anggotanya.” Kata Abd Hadi

Terpisah,  Nurholis selaku ketua koperasi tersebut mengaku senang dan berterimakasih kepada Rumah Zakat.”Saya mewakili teman-teman anggota mengucapakan terimakasih yang sebesar-besarnya atas bantuan modal usaha ini, mudah – mudahan barokah dan Rumah Zakat semakin besar donaturnya.’ ungkap Nurholis penuh harap.

Bantuan modal usaha sebesar lima juta tersebut diberikan kepada Manager Simpan Pinjam Ibu Karlina yang disaksikan oleh seluruh anggota koperasi yang hadir yang nantinya diserahkan kepada seluruh anggota.

Pertemuan rutin tersebut diisi dengan Taujih tentang Adab hutang oleh Relawan RZ Abd Hadi dilanjutkan dengan laporan masing -masing unit Usaha koperasi .

( MALIK).

Related Articles

Back to top button