Hukum & Kriminal

Jadi Kurir Sabu,  Seorang  Kurir Ekspedisi di Surabaya  Diringkus Polisi Pelabuhan 

Jadi Kurir Sabu,  Seorang  Kurir Ekspedisi di Surabaya  Diringkus Polisi Pelabuhan 

SURABAYA, tNews.co.id – Seorang karyawan perusahaan ekspedisi di Kota Surabaya yang juga kurir narkoba ditangkap Satresnarkoba POLRES Pelabuhan Tanjung Perak, Pelaku berinsial S (35) warga jalan Ikan Kerapu Surabaya. Pria tersebut diketahui berprofesi sebagai kurir jasa ekspedisi.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Endro Utary melalui kasi Humas Suroto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas menangkap M di dalam Rumah yang beralamatkan jalan Ikan Kerapu Surabaya. Kamis (15/12/22) siang.

” Saat mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan 5 (lima) Buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto total keseluruhan sebesar ± 5,57 (Lima koma lima puluh tujuh) gram beserta klip pembungkusnya,” Kata Kasi Humas Iptu Suroto seperti dikutip tNews.co.id, Minggu (18/12/22).

Hasil dari keterangan S, polisi kemudian membawa S ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna untuk penyelidikan dan Pihaknya melakukan pengembangan agar bisa mendapatkan barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh S.

”Lalu, kami membawa S ke rumah untuk menunjukkan barang bukti sabu yang lain,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga menemukan 3 (tiga) Buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi masing – masing @5 (lima) Butir narkotika golongan I jenis Pil Extacy warna Cokelat berlogo “Guci” dengan jumlah 15 (lima belas) Butir berat Bruto keseluruhan ± 6,64 (Enam koma enam puluh empat) Gram beserta klip pembungkusnya.

Sementara itu polisi juga menemukan barang bukti lain yakni 1 (satu) sekrop dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) Unit timbangan elektrik warna Siver Merk CAMRY dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Warna Biru Type Y33S dengan simcard INDOSAT.

Selain mengedarkan, S juga menggunakan Sabu dan ekstasi untuk konsumsi pribadi. Akibat perbuatannya itu, S dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku S pun terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Penulis : Pakde Hand
Wartawan : Ars
Sumber : Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Related Articles

Back to top button