Hukum & Kriminal

Penjual Sate Nyambi Jadi Jambret, Begini Nasibnya ?

Penjual Sate Nyambi Jadi Jambret, Begini Nasibnya ?

Pewarta : Pak de 

SURABAYA, tNews.co.id – Pelaku
jambret berinsial MSR ditangkap unit Reskrim Polsek Asem Rowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kutisari Utara Surabaya pada 28 Juni 2022.

MRS merupakan Penjual Sate, Warga Tambak Asri Surabaya.

Pelaku jambret amatir ini ditangkap berkat adanya laporan dari korban, saat dijambret didepan pergudangan Angropolis tepatnya dijalan Margomulyo Surabaya, Minggu (13/3/22) silam.

Kepada polisi, korban mengaku dijambret pria mengendarai sepeda motor pada 13 Maret 2022, siang di jalan Margomulyo Surabaya.

“Korban sempat dirawat seminggu di rumah sakit. Awalnya diduga korban kecelakaan, setelah diperiksa ternyata korban mengaku dijambret,” kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan saat gelar konferensi Pers, Kamis (30/6/22).

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yakni mencari korban perempuan yang sendiri.

Setelah menemukan sasaran ( korban), tersangka yang mengendarai motor langsung memepet dan merampas barang berharga milik korban.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas Antara lain 1 (satu) potong celana pendek warna hitam yang dibeli dengan mengunakan uang hasil kejahatan,” katanya.

“Sasaran tersangka perempuan Tas korban ditarik. Setelah itu kabur menghilangkan jejak,” kata Kapolsek Asemrowo kepada awak media.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, tersangka merupakan (DPO) daftar pencarian orang. Terkait perihal kasus perkara yang sama.

Sementara itu, tersangka MRS mengaku terpaksa ikut menjambret karena kebutuhan hidup. Penghasilannya dari berjualan sate sekitar Rp 100 ribu perhari tidak cukup.

“Untuk bersenang – senang,” katanya sambil menunduk.

Kompol Hari Kurniawan menambahkan, Tersangka akan dijerat pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.

Related Articles

Back to top button