Hukum & Kriminal

Rampas HP, Pelaku Asal Jatipurwo Diringkus Polisi Tambaksari

Rampas HP, Pelaku Asal Jatipurwo Diringkus Polisi Tambaksari

Pewarta : Hand.

SURABAYA, tNews.co.id – Pelaku perampas handphone dengan kekerasan di Taman Paliatif Jalan Kesumba Surabaya, berhasil diringkus polisi. Pria berinisial MMH (27) itu ditangkap oleh tim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kbp Ahmad Yusep Gunawan melalui Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar membenarkan kejadian tersebut.

“Ya, pelaku berinisial MMH (27) merupakan warga Jatipurwo, Semampir Surabaya,” ujar Kapolsek, Senin (11/4/22).

Kapolsek menjelaskan pelaku diamankan atas laporan korban yang dicegat pada Rabu tanggal 06 April 2022 sekira jam 22.00 Wib, di Taman Paliatif Jalan kesumba Surabaya, Tersangka MMH bersama temannya STN (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat berangkat dari Sawah Pulo sekira pukul 20.00 Wib dengan tujuan muter-muter mencari target sasaran diseputaran surabaya.

Caption Foto : Barang Bukti Milik pelaku ( Sarana)

Masih Akhyar, Sekitar pukul 21.45 Wib, selanjutnya (DPO) STN turun dari kendaran dan dilihatnya korban sedang duduk sendirian tersangka lain berinsial STN (DPO) berpura – pura menanyakan alamat dan ketika korban sedang menunjukkan arah tiba-tiba (DPO) STN langsung mengambil paksa Handphone yang ada di genggaman tangan kiri korban.

Atas kejadian tersebut, korban yang merasa dirugikan langsung melayangkan laporan kepada polisi.

“Setelah dapat laporan, kita langsung bergerak cepat menyelidiki keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil tertangkap,” tuturnya.

Kapolsek mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tambaksari beserta barang bukti.

“Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pecurian dengan kekerasan. Ancamanya hukumannya maksimal maksimal 12 (Dua belas tahun penjara),” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button