Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Sabu Asal Moro Krembangan

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Sabu Asal Moro Krembangan

SURABAYA, tNews.co.id – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan 1 (satu) orang laki – laki penyalahgunaan narkotika yang bernama V A Alias M Bin SI (22), Di depan rumah yang beralamatkan di Jl. Tambak Asri Dahlia Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Surabaya.

Sebelumnya diketahui perbuatan V.A berdasarkan informasi dari masyarakat, Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib.

Dari pelaku V. A saat penggeledahan dirumahnya dan ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1 (satu) poket klip plastik kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat + 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) poket klip plastik kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat + 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya dan 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan pastik.

Foto ; Barang Bukti

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat dihubungi wartawan melalui Kasi Humas AKP H. Hakiman mengatakan bahwa benar ada mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu di depan rumah yang beralamatkan di Jl. Tambak Asri Dahlia Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Surabaya, berikut barang bukti yang ditemukan dirumah pelaku dan sekarang pelaku V. A berikut barang bukti sudah kita amankan untuk proses penyidikan selanjutnya, ” terang Kasi Humas.

Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melanggar undang undang tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara,” tutup AKP H. Hakiman.

Pewarta :@ ARS.
Editor : Handoko.

Related Articles

Back to top button