Tukang Listrik Nyambi Jualan Sabu dan Pil Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Des 2021 03:29 11 Admin

SURABAYA, tNews.co.id – 100 (seratus) butir dan 2 (dua) butir pil dumolid dan 5 (lima) Poket sabu diamankan oleh Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Kamis tanggal 25 November 2021 sekitar pukul 21.00 wib lalu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, narkotika tersebut diamankan dari satu orang tersangka di depan rumah alamat Jl.Karangan jaya Babatan Wiyung Surabaya.

“Saat ini masih dalam proses penyelidikan, Satu tersangka tersebut yakni KM (25) yang merupakan warga Pulosari Kel. Gunungsari, Kec. dukuh Pakis, Surabaya,” Minggu (12/12/2021).

Dijelaskan, penangkapan tersebut terjadi pada pukul 21.00 WIB yang dilakukan oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya.

Diketahui tersangka memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menjual, menerima dan menyerahkan narkotika berbentuk kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 5 (lima) Poket sabu dengan berat 4,80 (empat koma delapan puluh) gram beserta bungkusnya, 3,27 (tiga koma dua puluh tujuh) gram beserta bungkusnya, 1,04 (satu koma nol empat) gram beserta bungkusnya, 0,39 (nol koma tiga puluh Sembilan) gram beserta bungkusnya, 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram beserta bungkusnya.

 

“Tersangka diamankan di Jl.Karangan jaya Babatan Wiyung Surabaya dan didapati juga selain sabu juga diamankan 25 (dua puluh) lima strip pil alprazolam dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir pil, 8 (delapan) strip pil dumolid dengan jumlah sebanyak 80 (delapan puluh) butir pil, 1 (satu) strip pil merlopam lorazepam dengan jumlah sebanyak 10 (sepuluh) butir pil, 11 (sebelas) strip pil riklona 2 dengan jumlah sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir pil, 3 (tiga) bendel plastic klip, 1 (satu) buah kartu ATM BCA, 1 (satu) buah hp Oppo, Uang tunai hasil penjualan sabu dan obat sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), saat ini masih dikembangkan kasus ini,” pungkasnya.

Lanjut Kompol Daniel menambahkan dari keterangan tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari AT (DPO) melalui perantara MH (ketangkap) pada hari Senin tanggal 22 November 2021 sekitar jam 20.00 wib di rumah MH alamat Jl.Karangan jaya Babatan Wiyung Surabaya sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 10.000.000,- dan mendapatkan barang bukti berupa pil alprazolam, riklona dan dumolit tersebut membeli dari AK yang ada di Bali, ” Kata Daniel.

Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) huruf (c) Sub. Pasal 62 UU. RI. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pewarta :@ Handoko.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA