Hukum & Kriminal

Anggota Opsnal Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kuli Bangunan Pelabuhan

SURABAYA, tNews.co.id – Kuli bangunan asal Banyuates, Kab. Sampang berinsial J (31) tahun, Nekat mencuri kendaraan bermotor di wilayah hukum polres pelabuhan Tanjung Perak. Pada Jumat ( 14 Mei 2021) sekitar pukul 17.15 Wib, di sebelah gudang 608 B, Pelabuhan Kalimas, Surabaya.

Sayangnya, Aksi tersangka berhenti setelah Anggota Opsnal Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menghentikan tindak kejahatan tersangka, Sehingga ia harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AKP Hakiman Heri selaku Kasi Humas menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.15 WIB. Ketika itu korban Memarkir motor di depan rumah.

Diketahui,  Korban memarkir motornya disebelah gudang 608 B, Pelabuahan Kalimas, Surabaya. Kemudian ditinggal masuk ke dalam rumah nya. Namun sudah di kunci dan sewaktu korban keluar melihat motornya sudah tidak ada,” kata AKP H.Heri.

Melihat sepeda motor nya tidak ada ditempat, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Selanjutnya anggota Unit Jatanras mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan secara mendalam terutama di tempat – tempat yang sering dijadikan TKP Curanmor.

Kemudian didapatkan info bahwasanya pelaku yang sering melancarkan aksinya di sekitar Pelabuhan Kalimas adalah pekerja pelabuhan (orang dalam), setelah ditemukan cukup bukti akhirnya anggota mengamankan pelaku saat sedang bekerja di Pelabuhan Kalimas Surabaya beserta BB yang dikuasainya.

Berbekal keterangan saksi dan Akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Jum’at (10/12/2021) di tempat kerjanya sebagai kuli bangunan di Pelabuhan Tanjung Perak.

Setelah di interogasi, Tersangka mengaku bahwa sudah empat kali mencuri. Ia pun mengaku bahwa motor curian tersebut dijual ke Madura.

“Pelaku mengaku empat kali melakukan pencurian, petugas yang tau bahwa motor curian sudah dijual tersangka ke Madura sehingga petugas hanya mengamankan barang bukti  yakni 2 bendel BPKB, 2 bendel surat ket Finaance, 4 lembar STNK, 4 buah kunci kontak dan 1 buah gunting kuku.

Sementara, Tersangka mengatakan, jika terpaksa melakukan pencurian karena butuh uang, Perlu diketahui,  modus tersangka sendiri melakukan kejahatan ini dengan cara mengambil sepeda motor milik korban dengan merusak rumah kunci kontak menggunakan gunting kuku.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

Pewarta :@ Hand.

Related Articles

Back to top button