Hukum & Kriminal

Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap kasus Curas dan Penadahan yang Mengaku Anggota Polisi

MOJOKERTO || tNews.co.id – Berdasarkan laporan polisi nomor: LP.B/29/XI/2021/SPKT/Unit Reskrim/Polsek jetis,tanggal 12 November 2021,Totok Imron Sah (39) warga dusun Gagang Kepuh Sari ,Desa Gagang RT. 02 RW. 02 kecamatan Balongbendo kabupaten Sidoarjo bersama anaknya Danang Prasetyo (19)Berhasil diamankan tim satreskrim polres kota Mojokerto

Kapolres Kota Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan S.I.K,S.H,MH. mengatakan,  Tersangka sempat mengaku sebagai petugas untuk menakuti korbannya

“Kejadian pada tanggal 12 November 2021 ada peristiwa sepasang apa namanya kekasih yang posisinya tidak berbusana di pinggir jalan karena bajunya motornya hp-nya semuanya diambil oleh pelaku itu mengaku sebagai aparat kepolisian dari wilayah Polsek setempat” ungkap Kapolres Kota Mojokerto  AKBP Rofiq Ripto Himawan S.I.K,S.H,M.H. saat konfrensi pers di Mapolres kota Mojokerto , (23/11/21) selasa.

Kapolres menambahkan selain melucuti pakaian tersangka juga merampas barang berharga milik dua korbannya

“Dua korban F (18) dan D (17) ,dua-duanya masih kategori ada anak dibawah umur laki maupun perempuan dan mereka sedang menikmati suasana malam di jalan lorong bawah tol,terus kemudian pelaku ini posisinya melintas dan melihat ada muda-mudi yang sedang duduk di pinggir jalan kemudian turun dan ditanya ngapain di situ mengaku sebagai petugas terus kemudian meminta surat-surat kendaraan dan meminta untuk melepas baju dan meminta untuk menyerahkan hp-nya dan bajunya disuruh lepas dimasukkan ke motor dan motor dibawa” Imbuhnya

Lanjut kapolres ,Ke dua korban di tinggal tanpa busana di pinggir jalan

‘Dibawa jadi tinggal di posisi tidak pakai busana ini sudah bukan kelakuan manusia ini. tidak habis di pikiran saya kalau kemudian seorang Ayah mengajak anaknya sendiri untuk melakukan kejahatan ” tambahnya.

Kapolres juga berharap orang tua lebih perduli terhadap anaknya terutama pergaulan anak mereka.

“Saya berharap ada hikmah dari peristiwa ini sehingga masyarakat juga nanti lebih aware Bapak dan Ibu yang punya anak masih muda-mudi usia belasan juga jangan terlalu bebas dilepas mentang-mentang weekend terus kemudian tidak dikontrol kemana-mana” Pungkas Kapolres.

Sementara dari pengakuan tersangka Totok , bahwa kedua remaja tersebut sebelumnya telah melakukan perbuatan asusila di punggir jalan.

“Si laki-lakinya sebelumnya sudah melakukan dan membuka bajunya. Serta sudah mengeluarkan burungnya ” ucap tersangka Totok.

Tersangka berhasil di amankan di wilayah nganjuk dan sepeda motor korban berhasil di amankan di wilayah sidoarjo.

Tersangka Totok akan di jerat pasal 365 ayat 1 dan 2  KUHP Jo pasal 82 dan pasal 76 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak  dengan ancaman pidana penjara 12 tahun sedangkan Danang Prastiyo akan di jerat pasal 480 KUHP tentang Penadah ancaman penjara 4 tahun.

Pewarta :@ Handoko.

Related Articles

Back to top button