Kurang Dari 3 Jam 3 Pengedar Sabu Dan Pil Koplo Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lumajang
tNews.co.id || LUMAJANG – Polres Lumajang benar-benar perangi peredaran barang haram yang berbentuk sabu dan pil koplo.
Hal itu dibuktikan, dengan dipimpinnya Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap pelaku pengedar pil koplo dan sabu.
Tiga pelaku berhasil diamankan yakni MNLA (22) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Kunir, AS (30) warga Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, dan FD (25) warga Desa Padang, Kecamatan Padang.
“Penangkapan terhadap ketiga pelaku ditangkap ditempat yang berbeda,” ungkap Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta.
Shinta menjelaskan, Satresnarkoba Polres Lumajang awalnya menangkap MNLA (22) dirumahnya di Desa Jatirejo, Kecamatan Kunir, Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Tersangka kami tangkap setelah mengedarkan pil putih logo Y kepada orang lain,” ujarnya
Dari tangan tersangka MNLA, petugas berhasil mengamankan, pil warna puti logo Y sebanyak 316 butir yang ditaruh di kaleng plastik, dan uang tunai Rp 5000, dan HP Redmi.
“Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat 0,16 gram,” terang Shinta.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku semua barang bukti pil logo Y dan sabu adalah miliknya.
“Tersangka MNLA juga mengaku barang haram tersebut membeli dari AS,” imbuh dia.
Berselang setengah jam kemudian, sekitar pukul 19.00 Wib petugas berhasil menangkap AS saat berada dirumahnya di Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan menemukan barang bukti sabu dibawah tempat tidur.
“Barang bukti ditemukan Sebuah plastik klip ukuran sedang berisi 1 buah plastik klip ukuran kecil berisi Sabu dg berat kotor 0,09 gram, pivet kaca terdapat sisa sabu, 3 buah korek api,” ujar Ipda Andrias shinta.
Saat ditangkap tersangka AS ini kedapatan memiliki serta menyimpan dan menggunakan Sabu yang diperoleh dengan cara membeli dari orang lain.
“Saat diinterogasi tersangka mengaku barang bukti sabu membeli ke tersangka FD warga Desa Padang,” terangnya.
Setelah mendapatkan informarsi salah satu tersangka berinisial FD, petugas langsung melakukan penangkapan.
Hanya butuh waktu dua jam, petugas berhasil menangkap FD saat berada dirumah istrinya di Desa Padang.
Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu didalam gulungan karpet (tikar) yang diletakkan di pojok kamar tersangka.
“Barang bukti berhasil diamankan sebuah bungkus rokok Djarum berisi 1 buah plastik klip berisi bekas sabu, dua pivet kaca terdapat sisa sabu, dan Sebuah sendok takar (sekrop) Sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik bening,” ujar Shinta.
Lebih lanjut ia menambahkan, tersangka MNLA melanggar Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk tersangka SA dan FD melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ipda Andrias Shinta.
( tNews.co.id – Hand).