Halo Polisi

Gelar Kopdar Saat Pandemi, Polres Tuban Bubarkan Acara dan Amankan Panitia Pelaksana

TUBAN – tNews.co.id || Kepolisian Resor Tuban Membubarkan sebuah acara Kopi darat (Kopdar) yang digelar tanpa ijin oleh komunitas salah satu perguruan silat, Minggu (16/05) sore

Bertempat di sebuah Cafe yang terletak di area KPH Kebonharjo kecamatan jatirogo kopi darat yang dilakukan oleh komunitas Shorenk dan Terjal dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tersebut menghadirkan ratusan massa dari beberapa kecamatan.

Antisipasi kejadian yang tidak diinginkan maupun gesekan dengan Komunitas lain di perjalanan, Kepolisian Resor Tuban bergerak cepat dengan membubarkan massa dan memulangkan mereka secara bertahap sesuai ranting mereka berasal.

Tidak hanya membubarkan massa, dalam kejadian tersebut Polres Tuban juga mengamankan 4 orang yang merupakan panitia penyelenggara yakni DK (24) warga desa wotsogo kecamatan Jatirogo, WSP (27) desa Lajulor kecamatan Singgahan, WER (23) warga desa Rayung kecamatan Senori serta AA (22) warga desa Wangi Kecamatan Jatirogo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sutiyono, Ketua Ranting PSHT Jatirogo saat dikonfirmasi mengatakan tidak tahu menahu adanya kegiatan tersebut, ia mengaku baru mengetahui setelah diberitahu oleh polsek Jatirogo melalui telepon.

“Itu sebetulnya kelompok admin-admin (Shorenk dan Terjal), bukan Komunitas yang dibentuk oleh PSHT, itu tidak ada struktur organisasinya” Ucap Sutiyono

“Saya tadi justru tahunya di telpon Polsek, diberitahu bahwa ada kegiatan disini, katanya Kopdar saya diminta untuk mendampingi membubarkan” Terangnya.

“Tadi setelah saya tanya katanya acara halal bihalal, padahal kita yang organisasi resmi saja belum berani mengadakannya karena kita harus taat dengan aturan pemerintah” Imbuh Pria yang juga berprofesi sebagai guru itu

Lebih lanjut ia berharap kepada masing-masing ranting agar anak-anak muda PSHT diarahkan ke hal yang lebih produktif.
“Karena Kopdar yang seperti ini arahnya pasti terjadi gesekan terutama dijalan, saya inginnya dari masing-masing ranting agar menjaga agar lebih kondusif juga ikut membina anak-anak muda yang ada di Komunitas itu agar lebih taat aturan” Pungkasnya

Kepala Kepolisian Resor Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabagops Kompol Budi Santoso, S.H., M.H., saat dilokasi menjelaskan bahwasanya kegiatan tersebut tanpa ada pemberitahuan kepada Kepolisian maupun gugus tugas penanganan Covid di Kecamatan.

“Kita ada sekitar 200 massa dari beberapa kecamatan yang kita bubarkan, pertama karena ini masih dalam situasi Pandemi rawan penyebaran dan penularan Covid-19 dan yang kedua juga rawan terjadi gesekan antar komunitas”

“Tadi Kita bubarkan dan pulangkan secara bertahap, biar tidak terjadi gesekan dengan warga maupun Komunitas lain saat melintas di jalan” Jelas Kompol Budi

“Untuk Panitia kita bawa ke Polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut, bagaimana proses terjadinya pengumpulan massa, siapa inisiatornya, dan lain-lain untuk memberikan efek jera. Karena sudah jelas kita sampaikan , Polres Tuban melarang segala bentuk kopi darat karena sudah beberapa kali menimbulkan keresahan dan kericuhan” Tegasnya.

( tNews.co.id – Hand).

Related Articles

Back to top button