Hukum & Kriminal

Polres Ngawi Ungkap Kasus dan  Amankan 85 Tersangka Selama Operasi Pekat Semeru 2021

NGAWI || tNews.co.id – Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, mengungkap tindak pidana kriminal mulai dari Miras, Narkoba, Ranmor dan Curas, sebanyak 56 kasus dan juga mengamankan 85 orang tersangka hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2021 yang digelar pada tanggal 22 Maret hingga 2 April.

“Operasi Pekat Semeru 2021 digelar dalam rangka untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap umat islam dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya dalam keterangannya kepada wartawan di Ngawi, Jum’at (16/4/2021).

Pihaknya merinci, dari 46 kasus tersebut terdiri dari satu kasus perjudian dengan jumlah 12 tersangka, 5 ( lima) tersangka, kasus Narkoba dari 3 Kasus, Miras dengan 41 tersangka.

Kemudian 11 kasus premanisme dengan 27 tersangka, 34 kasus peredaran minuman keras dengan jumlah tersangka mencapai 41 tersangka.

Untuk kasus narkoba, polisi berhasil mengamakan barang bukti
serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,19 dan 0,28 gram dan sejumlah alat untuk mengonsumsi-nya.

Sedangkan kasus peredaran minuman keras, Polres Ngawi mengamankan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 500 liter Miras.

Adapun untuk 41 tersangka penjual miras, dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipring). Sedangkan untuk tersangka yang lain dilakukan penahanan di Polres Ngawi.

Sementara untuk kasus Okerbaya dengan barang bukti 267 pil koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL atau Holi didapat dari 3 Tersangka dan barang bukti lainya.

I Wayan menambahkan meskipun operasi pekat sudah selesai, namun pihaknya menegaskan masih terus melanjutkan upaya untuk membasmi pekat yang ada di Kota Madiun. Hal itu guna terwujud-nya Kabupaten Ngawi yang aman, kondusif, dan nyaman., ” Ungkapnya.

( tNews.co.id // Handoko). 

Related Articles

Back to top button