Hukum & Kriminal

Kedapatan Curi Uang dan Perhiasan, Warga Selok Awar – Awar Lumajang Ditangkap Polsek Pasirian

LUMAJANG || tNews.co.id – Seorang Petani berinisial S (40 ) warga Dsn. Kebonan, Ds. Selok Awar Awar Kec Pasirian Kab Lumajang, pada Selasa, ( 23 Maret 2021), sekira pukul 00.30 Wib. kemarin, harus mempertanggungjawabkan perbuatanya akibat melakukan tidak pidana pencurian.

S yang sehari-hari bekerja sebagai Petani tersebut, ditangkap anggota Polsek Pasirian Polres Lumajang, setelah sebelumnya nekat membobol toko di jalan raya Condro Desa Selok Awar Awar dan mengambil uang yang berada didalamnya, sebesar Rp 870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu) dan 1 ( satu ) buah dompet perhiasan emas “BAROKAH”

Sementara korbannya adalah FH, (28) , Perempuan, ,Warga Dsn. Duren Desa Madurejo Kec. Pasirian Kab. Lumajang, Pemilik Toko yang berada di Wilayah Kecamatan Pasirian Kab. Lumajang.

Menurut keterangan Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno Melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta pada wartawan, kejadian tersebut berawal pada Selasa, tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 00.30 Wib, ketika FH, mengetahui, bahwa di tokonya telah dijebol dan uangnya beserta perhiasan telah dicuri orang.

“Korban bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasirian Polres Lumajang.” kata Ipda Andrias Shinta, Selasa (23/3/2021).

Foto / Barang Bukti Hasil Kejahatan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasirian segera bergerak cepat, dengan mendatangi TKP di Toko, Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, tidak berselang lama, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut.

S (40) diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp 870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu) dan 1 ( satu ) buah dompet perhiasan emas “BAROKAH” yang di dalamnya terdiri dari : 1 (satu) buah gelang emas ada pentolnya, 1 (satu) cincin emas pernikahan, 1 (satu) cincin emas motif burung dan 1( satu) cincin emas polos.

“Awalnya pelaku ingin mengambil uang di Toko dengan cara lewat pintu rumah yang tidak terkunci lalu masuk ke dalam kamar tersebut, akhirnya pelaku berhasil mengambil barang – barang milik korban.” tutur Ipda Andrias Shinta menjelaskan.

Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal pencurian.

“Pelaku diancam pidana makmisal lima tahun penjara.” Ucap Paur Subbag Humas Polres Lumajang.

( tNews.co.id // Hand). 

Related Articles

Back to top button