Serius Perangi Narkoba, Satresnarkoba Ringkus Pelaku Pengedar Pil Koplo dan Sabu
LUMAJANG – tNews.co.id || Upaya pencegahan peredaran narkoba terus dilakukan jajaran Kepolisian Polres Lumajang.
Kali ini, petugas Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku pengedar pil koplo logo Y dan sabu-sabu.
Pelaku yang ditangkap ini berinisial S (26) warga Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah.
“Pelaku kami amankan saat berada dirumahnya, pada Senin (28/6/2021) sekitar pukul 13.30,” ujar Kasat Narkoba AKP Ernowo melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Rabu (30/6/2021)
Dimana, saat penangkapan petugas langsung melakukan penggeledahan di kamar tersangka berhasil menemukan barang bukti pil warna putih logo Y disembunyikan di songkok warna putih didalamnya terdapat sebuah kaleng plastik warna putih berisi pil warna putih logo ‘Y’ sebanyak 245 butir.
Penggeledahan terus dilakukan petugas berhasil menemukan 1 buah plastik ukuran besar berisi pil berisi pil warna putih logo ‘Y’ sebanyak 85 butir, dan uang hasil penjualan Rp 37 ribu.
“Total keseluruhan barang bukti pil logo Y berhasil diamankan petugas sebanyak 333 butir,” Ungkap Shinta.
Selain mengamankan ratusan pil logo Y, petugas juga berhasil menemukan 34 buah plastik klip ukuran kecil bekas tempat Sabu, Seperangkat alat hisap Sabu (Bonk).
“Petugas mengamankan barang bukti bungkus rokok gudang garam ‘Surya’ yang didalamnya berisi 6 buah pivet kaca yg didalamnya masih terdapat sisa Sabu,” imbuh Shinta.
Sementara itu, akibat dari perbuatan pelaku terjerat Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ipda Shinta menungkapkan, Penangkapan terhadap tersangka pengedar narkotika dan narkoba tersebut, sebagai bentuk keseriusan Sat Resnarkoba Polres Lumajang dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lumajang.
“Saya imbau masyarakat untuk jauhi penggunaan narkoba, karena kami akan tindak tegas pelaku peredaran narkoba,” ajaknya.
( tNews.co.id – Handoko).