
SURABAYA, tNews.co.id – Polrestabes Surabaya terus mengintensifkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) sebagai upaya mencegah aksi tawuran, aktivitas geng motor, serta berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., mengungkapkan, jajarannya telah menyita sebanyak 5.385 botol minuman keras dari berbagai merek, Dalam rangkaian kegiatan kepolisian yang ditingkatkan.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 27 Oktober 2026. Menurut Luthfie, pemberantasan peredaran miras dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari tingkat Polrestabes hingga seluruh polsek jajaran.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan potensi kriminalitas, termasuk aksi tawuran dan aktivitas geng motor yang meresahkan masyarakat.
Polrestabes Surabaya menilai konsumsi minuman keras menjadi salah satu faktor yang ditemukan dalam sejumlah kasus tindak pidana. Oleh karena itu, pemberantasan peredaran miras menjadi salah satu prioritas guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Pahlawan.
“Untuk itu, kita terus-menerus melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dalam rangka pemberantasan peredaran minuman keras yang ada di wilayah Kota Surabaya,” tegas Luthfie dalam konferensi pers.
Penindakan Mengacu pada Perda Kota Surabaya
Dalam pelaksanaannya, penindakan terhadap pelaku peredaran minuman keras dilakukan sesuai ketentuan Pasal 28 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana disampaikan Kapolrestabes Surabaya.
Polrestabes Surabaya memastikan kegiatan pemberantasan miras akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif hingga penghujung tahun 2026.
Selain melakukan penindakan, kepolisian juga akan mendalami asal-usul minuman keras yang diamankan petugas saat patroli. Penelusuran tersebut mencakup jalur distribusi hingga sumber pemasok yang diduga memasukkan miras ke wilayah Surabaya.
Pendalaman ini bertujuan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pihak yang menjual atau mengedarkan, tetapi juga dapat mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran minuman keras tersebut.
Awasi Penyalahgunaan Obat-Obatan
Selain peredaran miras, Polrestabes Surabaya turut menaruh perhatian terhadap penyalahgunaan obat-obatan tertentu, seperti tramadol dan obat-obatan sejenis yang digunakan tidak sesuai peruntukannya serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Penanganan dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan tersebut tengah diproses oleh satuan terkait, termasuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Kapolrestabes Surabaya menegaskan, pemberantasan peredaran miras dan penindakan terhadap penyalahgunaan obat-obatan merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk menekan potensi kriminalitas serta menjaga keamanan masyarakat.
Melalui operasi yang dilakukan secara konsisten, Polrestabes Surabaya berharap aksi tawuran, gangguan yang melibatkan geng motor, dan berbagai aktivitas kelompok yang meresahkan masyarakat dapat dicegah sejak dini.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk dugaan peredaran miras ilegal dan potensi aksi tawuran, kepada petugas.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu menjaga situasi kamtibmas di Kota Surabaya agar tetap aman, tertib, dan kondusif hingga akhir tahun 2026.
(HD.)