
JOMBANG, Jawa Timur // tNews.co.id — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menetapkan KH Abdul Hakim atau yang akrab disapa Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031.

Penetapan Gus Kikin sebagai nakhoda baru organisasi Islam terbesar di Indonesia itu dilakukan melalui musyawarah mufakat Majelis Ahlu Halli wal Aqli (AHWA) dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU.
Proses penetapan berlangsung khidmat pada Senin (31/8/2026), bertepatan dengan 18 Rabiul Awal 1448 Hijriyah. Momen penting tersebut digelar di Dalem KH Wahab Hasbullah, yang berada di kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Pemilihan lokasi tersebut menambah nuansa historis dan spiritual dalam proses penentuan kepemimpinan baru PBNU. Dalem KH Wahab Hasbullah memiliki jejak sejarah kuat dalam perjalanan Nahdlatul Ulama.
Keputusan memilih Gus Kikin diambil setelah sembilan anggota AHWA melakukan musyawarah terhadap lima nama calon Ketua Umum PBNU yang sebelumnya telah melalui proses penjaringan.
Anggota AHWA, KH Anwar Iskandar, menyebut mekanisme pemilihan melalui musyawarah para kiai yang tergabung dalam majelis AHWA menjadi bagian penting dalam perjalanan tata kelola organisasi Nahdlatul Ulama.
“Dan ini adalah mekanisme yang pertama kita lakukan di dalam pengurusan atau pemilihan kepengurusan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini,” ujar Kiai Anwar di hadapan para muktamirin yang memadati lokasi acara.
Dalam proses tersebut, lima nama calon yang masuk dalam penjaringan dibahas secara mendalam oleh anggota AHWA. Setelah melalui musyawarah, sembilan kiai yang tergabung dalam majelis tersebut akhirnya mencapai kesepakatan secara mufakat.
Hasil musyawarah itu kemudian menetapkan Gus Kikin, Pengasuh Pesantren Tebuireng, sebagai Ketua Umum PBNU untuk masa khidmah 2026–2031.
“Setelah melakukan musyawarah dari lima nama calon yang diajukan, maka anggota Ahlu Halli wal Aqli secara mufakat memutuskan untuk memilih KH Abdul Hakim—atau sehari-hari disebut Gus Kikin—menjadi Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031,” tegas Kiai Anwar membacakan diktum keputusan.
Penetapan tersebut selanjutnya dikukuhkan secara legal-formal melalui Berita Acara Pemilihan dan Penetapan Ketua Umum PBNU. Dokumen itu ditandatangani seluruh anggota AHWA sebagai bukti sah atas keputusan yang telah dihasilkan melalui musyawarah mufakat.
Sejumlah ulama yang membubuhkan tanda tangan dalam dokumen tersebut di antaranya KH Nurul Huda Djazuli, KH Miftachul Akhyar, KH Dr Badruddin, KH Anwar Manshur, dan KH Afifuddin Muhajir.
Selain itu, dokumen tersebut juga ditandatangani KH Muhammad Anwar Iskandar, KH Nurul Zahril Yahya, KH Abun Bunyamin, serta mantan Ketua Umum PBNU Prof Dr KH Said Aqil Siroj.
Kiai Anwar juga menjelaskan bahwa seluruh nama yang masuk dalam proses penjaringan calon Ketua Umum PBNU telah mendapatkan restu dari Rais Aam terpilih. Menurutnya, hal tersebut menjadi catatan penting dalam keseluruhan proses penetapan kepemimpinan PBNU.
“Hadirin muktamirin yang saya mulyakan, ada catatan penting yang perlu kita pahami bersama, bahwa lima nama yang mengikuti penjaringan calon-calon Ketua Umum semua direstui dan diberi restu oleh Rais Aam terpilih,” ungkapnya menerangkan.
Selain menetapkan Ketua Umum PBNU, AHWA juga memberikan perhatian terhadap tata kelola kepengurusan PBNU masa khidmah 2026–2031.
Seluruh jajaran pengurus yang nantinya diputuskan, dipilih, dan ditetapkan diwajibkan menandatangani pakta integritas.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi terciptanya tata kelola organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan roda jam’iyah Nahdlatul Ulama.
“Dan pengurus yang sekarang ini diputuskan, dipilih, dan ditetapkan oleh Ahlu Halli wal Aqli akan menandatangani sebuah pakta integritas Nahdlatul Ulama, sehingga akan berjalan dengan sebaik-baiknya dalam menakhodai NU ke depan,” jelas Kiai Anwar menandaskan.
Dengan ditetapkannya Gus Kikin melalui mekanisme musyawarah mufakat AHWA, Muktamar ke-35 NU resmi membuka babak baru kepemimpinan PBNU untuk masa khidmah 2026–2031.
( Pak Dhe ).