Diduga Pemohon SIM Cukup Foto di Pondok Candra,  Hanya Bayar 950 Ribu SIM Langsung Jadi 

waktu baca 3 menit
Rabu, 26 Agu 2026 14:54 2 Admin

SIDOARJO, Jawa Timur // tNews.co.id  – Dugaan praktik pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara tidak prosedural mencuat di kawasan Pondok Candra, Waru, Sidoarjo, Rabu (26/8/2026) pagi.

Wartawan tNews  yang berada di lokasi merekam percakapan terkait pengurusan SIM A baru. Dalam percakapan tersebut, terdapat tawaran pembuatan SIM A baru dengan biaya Rp950 ribu dan disebut dapat dilakukan secara “nembak”.

Pemohon disebut tidak perlu mengikuti seluruh tahapan ujian seperti prosedur penerbitan SIM baru pada umumnya. Dalam percakapan itu, pemohon disebut cukup membayar biaya yang diminta dan datang untuk proses foto.

Informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman. Redaksi  belum menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana maupun memastikan pihak yang menawarkan layanan tersebut.

Klarifikasi dari kepolisian diperlukan untuk memastikan siapa yang menawarkan jasa tersebut serta bagaimana mekanisme sebenarnya.

Jika benar SIM A baru dapat diterbitkan tanpa mengikuti tahapan ujian yang diwajibkan, kondisi tersebut patut dipertanyakan karena penerbitan SIM telah memiliki prosedur dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi mengatur mengenai persyaratan serta tata cara penerbitan SIM. Peraturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Perpol Nomor 2 Tahun 2023.

Untuk penerbitan SIM A baru, pemohon pada prinsipnya harus memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti tahapan yang ditentukan, termasuk ujian teori dan praktik.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan SIM A baru sebesar Rp120 ribu.

Dengan demikian, nominal Rp950 ribu yang disebut dalam percakapan memiliki selisih Rp830 ribu dibandingkan tarif PNBP penerbitan SIM A baru.

Namun, selisih tersebut tidak otomatis dapat disebut sebagai pungutan liar. Sebab, dalam proses pengurusan SIM terdapat kemungkinan biaya lain yang sah, seperti pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Persoalan utamanya adalah apabila uang Rp.950 ribu tersebut benar-benar diminta sebagai imbalan untuk memperoleh SIM baru dengan melewati prosedur resmi.

Penerbitan SIM sendiri merupakan kewenangan kepolisian. Ketentuan mengenai kewenangan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apabila nantinya ditemukan adanya pemberian atau permintaan uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya, perbuatan tersebut dapat berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Salah satu ketentuan yang dapat menjadi perhatian adalah Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, penerapan pasal pidana harus berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum. Rekaman percakapan yang diperoleh jurnalis menjadi informasi awal yang perlu diverifikasi lebih lanjut.

Munculnya dugaan tersebut juga menjadi pertanyaan bagi pihak kepolisian mengenai mekanisme layanan SIM di wilayah  Pondok Candra.

Perlu dijelaskan apakah layanan tersebut merupakan layanan resmi kepolisian, apakah melayani pembuatan SIM A baru, serta siapa pihak yang menawarkan biaya Rp.950 ribu tersebut.

Selain itu, penting dipastikan apakah pemohon yang menggunakan jasa tersebut benar-benar diwajibkan menjalani ujian teori dan praktik atau justru dapat memperoleh SIM hanya dengan membayar sejumlah uang dan menjalani proses foto.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk jajaran kepolisian yang bertanggung jawab atas pelayanan SIM di wilayah Sidoarjo.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Dugaan praktik “ Tembak SIM ” tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak berwenang.

Jika benar terdapat penerbitan SIM tanpa mengikuti prosedur pengujian yang diwajibkan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran administrasi, tetapi juga dapat berdampak terhadap keselamatan pengguna jalan karena seseorang memperoleh izin mengemudi tanpa melalui mekanisme pengujian kemampuan berkendara sebagaimana mestinya.

( Red ).

LAINNYA
error: Content is protected !!