Operasi Tumpas Narkoba 2026, Polres Gresik Ungkap 14 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Diamankan

waktu baca 3 menit
Rabu, 26 Agu 2026 15:04 3 Admin

GRESIK, Jawa Timur // tNews.co.id – Polres Gresik berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari tersebut, polisi mengamankan sebanyak 17 tersangka, empat di antaranya merupakan residivis.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/602/VIII/OPS.1.3/2026.

Operasi berlangsung mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, dengan sasaran pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Gresik.

Dalam pengungkapan tersebut, dari 14 kasus yang berhasil ditangani, sebanyak 12 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sedangkan dua kasus lainnya terkait obat keras berbahaya.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan, Dari 17 tersangka yang diamankan, empat orang diketahui merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana serupa.

“Usia termuda masih remaja  20 tahun dan usia paling tua 61 tahun. Mereka diamankan karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika, khususnya sabu,” jelasnya dalam konferensi pers di Polres Gresik.

Perlu diketahui, Adapun dari pengungkapan operasi tumpas narkoba ini polis menyita Sabu, Ganja dan Puluhan Ribu Pil Double L.

“Dari 14 kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya dalam jumlah cukup besar.

Selain itu, Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, Sabu sekitar 117,531 gram netto.Ganja sekitar 1,031 gram netto. Pil double L sebanyak 51.410 butir.

Selanjutnya, Barang bukti sabu dengan berat sekitar 117 gram tersebut apabila diuangkan diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp175 juta, dengan estimasi harga eceran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

Sementara itu, 51.410 butir pil double L diperkirakan bernilai sekitar Rp76,5 juta, dengan estimasi harga eceran sekitar Rp1,5 juta per botol.

“Dengan demikian, Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp. 251 juta.

“Jika dihitung dari barang bukti yang berhasil kami amankan, pengungkapan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Adapun operasi tumpas narkoba ini Menyasar Sejumlah Kecamatan

Pengungkapan kasus selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 dilakukan di sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Gresik.

Di antaranya Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar, dan Panceng.

Polres Gresik menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah sekaligus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sehingga tercipta situasi keamanan yang kondusif serta masyarakat terbebas dari ancaman narkoba dan obat-obatan terlarang.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan tentang narkotika dan KUHP sebagaimana ketentuan yang disampaikan dalam konferensi pers.

Salah satunya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para pelaku yang terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram dapat dikenai ancaman pidana berat, mulai dari pidana mati, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, terdapat pula penerapan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman.

Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait tindak pidana melalui Call Center Polri 110. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 081188002006.

“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas narkoba, segera laporkan kepada kepolisian,” pungkasnya.

Pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

( Pak Dhe / Had).

LAINNYA
error: Content is protected !!