Masa Aksi Tergabung Aliansi Madura Indonesia (AMI) Menuntut Adili Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah

waktu baca 3 menit
Kamis, 23 Jul 2026 14:16 23 Admin

SURABAYA, Jawa Timur // tNews.co.id – Bentuk desakan terhadap penegakan hukum yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah agar cepat diadili, Massa aksi tergabung dalam Aliansi Madura Indonesia (AMI) membakar ban bekas hingga melemparkan telur busuk ke gedung Kejati Jatim sebagai bentuk protes atas lambatnya proses hukum terhadap mantan Jampidsus di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Bertema spanduk raksasa bertuliskan Tangkap dan Adili Koruptor Febrie Adriansyah dibentangkan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis 23 Juli 2026.

Aksi tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 13.00 WIB itu sempat memicu kemacetan arus lalu lintas setelah massa membakar ban bekas dan memblokade akses jalan di depan gedung Kejati Jatim.

Aksi juga sempat diwarnai dengan pendirian tenda yang digunakan massa aksi untuk berteduh.

Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menyatakan aksi merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, dalam penegakan hukum yang menjerat mantan Jampidsus harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Dalam aksi unjuk rasa siang tadi,
Sebanyak 2.200 Personel Gabungan Amankan Aksi Demo di Surabaya.

Sementara itu, Kalau kita melihat dari aspek hukumnya, ketika hal ini dibiarkan, maka ini adalah preseden buruk dalam penegakan supremasi hukum.

Di mana, orang sudah menyandang status tersangka tapi tidak dilakukan penahanan.

Padahal Saudara Febrie sudah dipastikan tersangka dengan barang bukti yang sudah nilainya fantastis,” kata Baihaki.

Oleh karena itu, pihaknya menuntut kejaksaan bisa segera mengambil langkah tegas dengan menahan tersangka.

Sehingga, proses hukum dapat ditegakkan dan memberi rasa adil bagi masyarakat.

Baihaki menyebut pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapat tindak lanjut.

Dikesempatan berbeda, Asintel Kejati Jawa Timur, Tri Wijeksono, secara langsung turun sebagai perwakilan menemui dan mendengar aspirasi massa aksi.

Dalam kesempatan itu, Ia mengapresiasi penyampaian aspirasi secara damai sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan penegakan hukum.

Menurutnya, apa yang menjadi aspirasi telah didengar dan akan disampaikan langsung ke Kejaksaan Agung.

“Kami menegaskan, kami mengikuti teman-teman semuanya ikut mendukung. Bahwa pelaksanaan penyelesaian Bapak Febri, kita mendukung penuh dan kita akan sampaikan ke Kejaksaan Agung,” kata Tri.

Setelah ditemui, aksi tersebut berakhir kondusif setelah proses penyampaian aspirasi selesai.

Meski demikian, massa AMI menegaskan akan terus mengawal perkembangan tindak lanjut atas tuntutan yang telah disampaikan.

Aksi yang digelar oleh puluhan massa dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) ini sempat melumpuhkan arus lalu lintas di ruas jalan utama Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya.

Guna mengurai kemacetan akibat penutupan jalan oleh demonstran, pihak kepolisian mengalihkan arus kendaraan ke jalur cepat.

Massa menilai pihak Kejaksaan terkesan lamban dan mengulur waktu dalam mengusut tuntas serta mengadili mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

 

( Red).

LAINNYA
error: Content is protected !!