
SIDOARJO, Jatim / tNews.co.id – Praktik sabung ayam tidak pernah kebal hukum di Indonesia. Segala bentuk sabung ayam yang disertai taruhan atau perjudian adalah tindak pidana yang diancam hukuman penjara.

Jika dibiarkan, ini biasanya terjadi akibat oknum yang melanggar hukum atau lambatnya tindakan dari aparat setempat, bukan karena legalitas kegiatan tersebut.
Ini terjadi di wilayah hukum kabupaten Sidoarjo, Informasi mengenai dugaan aktivitas sabung ayam itu berada di wilayah Klurak Candi Sidoarjo sangat menjadi perhatian sejumlah warga sekitar.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, kegiatan tersebut diduga berlangsung setiap hari Sabtu dan Minggu, tidak hanya berani tapi juga kebal hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tNews.co.id dari warga sekitar, praktik perjudian tersebut diduga berlangsung ramai hampir setiap hari Sabtu dan Minggu dan hingga kini belum tersentuh penindakan hukum secara tegas.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, arena sabung ayam kerap dipadati penonton dari berbagai desa.
Bahkan, aktivitas itu disebut telah beberapa kali didatangi aparat, namun pemilik atau pengelola tetap ngotot menggelar kembali kegiatan tersebut.
“Sudah sering ramai, tiap hari ada saja. Pernah didatangi, tapi besoknya jalan lagi. Seolah-olah kebal hukum,” ujar seorang warga kepada tNews.co.id, Sabtu (30/5/2026).
Warga mengaku resah karena selain melanggar hukum, kegiatan itu juga memicu kerumunan besar, serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak tegas agar praktik perjudian sabung ayam tidak terus berulang.
Secara hukum, sabung ayam yang disertai taruhan uang termasuk tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP mengancam pelaku perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Pasal 427 mengatur sanksi bagi pemain atau penyedia perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun
Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk memberikan efek jera dan menjaga wibawa hukum di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, tNews.co.id masih berupaya mengonfirmasi Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko, tapi sampai saat ini belum pernah ada tanggapan.
( Red ).