
SAMPANG, Madura II tNews.Co.id – Dugaan pengerusakan hutan bakau dan penggunaan lahan reklamasi di kawasan pesisir pantai Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, kembali terjadi.

Aktivitas penimbunan di lokasi pesisir tersebut terpantau masih berlangsung dan memicu kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
Pantauan wartawan media ini di lapangan, terlihat mobil truk pengangkut material sirtu (pasir gunung) keluar masuk area reklamasi. Material galian C itu diturunkan langsung ke lokasi tanah reklamasi yang berada di bibir pantai.
Tidak hanya itu, sejumlah pohon mangrove yang tumbuh di sekitar kawasan pesisir tampak tertimbun material urug. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengancam keberlangsungan ekosistem pantai yang selama ini berfungsi sebagai penahan abrasi dan habitat biota laut.

Ketua Pemuda Peduli Desa (Papeda) Badrus Sholeh Ruddin saat dimintai keterangan menyampaikan keprihatinannya atas aktivitas yang terus berlangsung tersebut. Menurutnya, reklamasi tanpa memperhatikan keberadaan hutan bakau dapat menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kalau mangrove terus ditimbun dan dirusak, dampaknya bukan hanya hari ini, tapi jangka panjang. Abrasi pantai bisa makin parah, ekosistem rusak, nelayan juga bisa dirugikan. Kami minta pihak terkait segera turun tangan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas di kawasan pesisir yang seharusnya dilindungi.
Menurutnya, pemerintah daerah dan instansi berwenang perlu segera melakukan pengecekan legalitas reklamasi serta sumber material urug yang digunakan.
“Kami berharap ada tindakan tegas. Jangan sampai kawasan pesisir rusak hanya karena kepentingan tertentu. Lingkungan harus dijaga demi masa depan warga Desa Taddan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Taddan saat dikonfirmasi mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun permohonan izin terkait aktivitas reklamasi tersebut. Ia menegaskan, apabila ada pemberitahuan resmi sebelumnya, pihak desa tidak akan memberikan izin begitu saja.
“Tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada pemerintah desa. Kalau memang ada pastinya kami tolak,” balas pesan singkat WhatsApp Kades.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan sorotan publik terkait dugaan aktivitas reklamasi yang dinilai berjalan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa setempat.
Papeda kini menunggu langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan dugaan pengerusakan mangrove tersebut, sekaligus memastikan seluruh aktivitas reklamasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Wartawan: Ros I