Halo Polisi

Polres Pamekasan Gerebek Rumah Produksi Petasan, Satu Pelaku Diamankan

Publisher: Redaksi tNews.Co.id

banner 468x60

PAMEKASAN, Madura II tNews.Co.id – Upaya imbauan yang selama ini gencar disampaikan aparat kepolisian terkait larangan pembuatan petasan dan penerbangan balon udara tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat. Buktinya, aktivitas produksi petasan ilegal masih ditemukan di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Padahal, larangan tersebut bukan tanpa alasan. Kepolisian terus mengingatkan masyarakat demi menjaga keselamatan bersama sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang momentum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

banner 336x280

Sebagai bentuk penegakan hukum, jajaran Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi pembuatan petasan. Operasi tersebut berlangsung di Dusun Slatreh, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, pada Rabu malam (18/3/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.

Penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (22). Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku tidak bekerja sendiri dalam memproduksi bahan peledak tersebut.

“Di lokasi hanya ditemukan satu orang berinisial M. Namun dari pengakuannya, masih ada beberapa rekan lain yang terlibat. Saat ini mereka telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap AKP Yoyok.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya ribuan petasan siap edar berbagai jenis, seperti petasan bawang sebanyak 296 buah, petasan biasa 2.800 buah, serta petasan jenis sreng dor sebanyak 44 buah.

Tak hanya itu, turut diamankan pula bahan baku dan perlengkapan produksi, seperti bubuk mesiu seberat 5,9 kilogram, arang bubuk dan arang utuh, sumbu, selongsong kertas, alat potong, timbangan, hingga balon udara siap pakai.

Hingga kini, Satreskrim Polres Pamekasan masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan produksi petasan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan pasal terkait bahan peledak serta turut serta dalam tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memproduksi maupun menggunakan petasan dan balon udara, terutama dalam perayaan Idul Fitri. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

“Kami tegaskan kembali, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Jangan sampai euforia perayaan justru berujung pada kejadian yang merugikan,” tegas AKP Yoyok.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi

banner 336x280

Related Articles

Back to top button