Hukum & Kriminal

Sebanyak 983 Miras dan 78 Kasus Diungkap Polres Gresik Dalam Ops Pekat Semeru 2026 

Sebanyak 983 Miras dan 78 Kasus Diungkap Polres Gresik Dalam Ops Pekat Semeru 2026 

GRESIK, Jatim II tNews.co.id – Polres Gresik ungkap kasus Operasi Pekat Semeru 2026 dengan memusnahkan sebanyak 983 Miras (minuman keras) dari berbagai merek serta obat terlarang yang berhasil diamankan saat operasi cipta kondisi selama bulan suci ramadan. Hal tersebut di sampaikan Kapolres Gresik pada konferensi pers yang digelar, Kamis (12/3/2026) di halaman Mapolres Gresik.

Dalam Conferensi pers tersebut, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution SIK, MH, M.Si, mengatakan, bahwa ini semua hasil dari operasi Pekat (penyakit masyarakat), yang di laksanakan selama 12 hari terhitung mulai 25 Februari – 8 Maret 2026.

“Operasi ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya menjelang bulan suci ramadhan dan jelang perayaan hari raya Idul Fitri 1447 Hijriyah. Dengan sasaran berbagai bentuk penyakit masyarakat, yang berpotensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” jelas Kapolres Gresik.

Kapolres juga menyampaikan, selama Operasi Pekat 2026 Polres Gresik dan jajaran berhasil mengungkap 78 kasus, diantaranya, premanisme, handak (bahan peledak), petasan ilegal, judi, narkoba, prostitusi dan minuman keras dengan jumlah tersangka 85 orang yang diamankan.

“Dengan rincian 25 unit handphone, yang digunakan sebagai media alat komunikasi, uang tunai sejumlah dia juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah, 1 buah parang, 2 kg serbuk petasan, 4 akun situs judi online, 1 tas hitam berisi sebungkus rokok malbhoro yang berisi 6 linting tanaman kering, 1 termos kecil warna biru berisi satu alat hisap sabu berupa tutup botol dan sedotan atau pipa, 2 set alat hisap, dan total sabu sebanyak 12, 732 gram, dan ganja seberat 4,86 gram,” ungkap AKBP Ramadhan.

Selain itu, juga berhasil diamankan sebanyak 3211 butir obat keras pil warna putih berlogo LL dan 462 botol jenis arak serta 521 miras dari berbagai merek.

“Melalui operasi pekat semeru 2026 ini Polres Gresik berkomitmen untuk terus menindak berbagai macam bentuk penyakit masyarakat. Tentunya hal ini kita laksanakan, guna menciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Gresik ini agar aman dan kondusif,” tegas Kapolres yang cukup dekat dengan awak media.

AKBP Rama, sapaan akrab Kapolres Gresik ini, mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktifitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Melalui quick respon yang kita lakukan yaitu masyarakat bisa menghubungi di call center 110 atau melaporkan pada “Cak Rama” dengan nomer 0811 8800 2006,” pungkas Kapolres Gresik.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan berbagai barang bukti miras, sebagai bentuk komitmen Polres Gresik dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat jelang perayaan hari raya Idul Fitri 1447 H.

( Pak Dhe Handoko).

Related Articles

Back to top button