Halo PolisiHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Diduga Ada “Bekingan” Oknum Reskrim, Pengemudi Mobil Bermuatan Rokok Ilegal Lapor Pemerasan ke Polrestabes Surabaya

Publisher: Redaksi tNews.Co.id

SURABAYA, Jatim II tNews.Co.id – Sebuah laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang masuk ke SPKT Polrestabes Surabaya menuai sorotan. Pasalnya, pelapor diketahui sedang mengendarai mobil yang diduga membawa rokok ilegal (rokok tanpa pita cukai) saat kejadian berlangsung.

Berdasarkan Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor: TBL/B/503/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, laporan tersebut dibuat oleh Mukhlisin, warga Dusun Karang Laok, Banyusangka, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, pada 22 Februari 2026 sekitar pukul 04.15 WIB.

Dalam laporan itu, Mukhlisin mengaku menjadi korban dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Gatot Andika dkk. Peristiwa tersebut disebut terjadi di beberapa waktu berbeda, yakni pada 24 Januari 2026, 28 Januari 2026, dan 21 Februari 2026, di wilayah depan Galaxi Mall Surabaya serta Jalan Kapasan Surabaya.

Namun di balik laporan tersebut, muncul sejumlah pertanyaan yang menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang beredar, saat kejadian berlangsung pelapor diketahui tengah mengendarai mobil yang diduga bermuatan rokok bodong atau rokok tanpa pita cukai.

Mobil tersebut kemudian disebut dihentikan atau disegat oleh pihak terlapor, yang kemudian diduga berujung pada permintaan sejumlah uang.

Kejadian inilah yang akhirnya dilaporkan oleh Mukhlisin sebagai dugaan tindak pidana pemerasan.

Yang menjadi sorotan, beredar informasi bahwa laporan tersebut diduga mendapat “bekingan” atau dukungan dari oknum anggota Reskrim Polrestabes Surabaya agar pelapor segera membuat laporan resmi ke kepolisian.

Situasi ini memunculkan berbagai tanda tanya di kalangan masyarakat. Sebab, apabila benar kendaraan yang dibawa pelapor bermuatan rokok ilegal, seharusnya hal tersebut juga menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Publik pun mempertanyakan keberadaan barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai yang disebut berada di dalam mobil pelapor saat kejadian berlangsung.

“Jika benar mobil tersebut membawa rokok ilegal, maka seharusnya ada proses hukum terkait pelanggaran cukai. Pertanyaannya, ke mana rokok yang dibawa pelapor saat ini? Apakah diamankan sebagai barang bukti atau justru tidak diproses sama sekali,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, muncul pula pertanyaan lain terkait peran oknum aparat yang diduga memberikan dukungan kepada pelapor untuk membuat laporan, sementara dugaan pelanggaran lain yang terjadi saat itu belum jelas penanganannya.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait dua hal tersebut, Dugaan pemerasan yang dilaporkan Mukhlisin, serta keberadaan rokok ilegal yang disebut berada di dalam kendaraan pelapor saat kejadian berlangsung.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara transparan, agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum.

Wartawan: Ris
Editor: Redaksi

Related Articles

Back to top button