Halo PolisiHukum & Kriminal

Klarifikasi Terkait Dugaan Tangkap Lepas Pelaku Narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Klarifikasi Terkait Dugaan Tangkap Lepas Pelaku Narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Terkait dengan adanya dugaan praktik “tangkap-lepas” dalam penanganan kasus narkotika dengan modus rehabilitasi dan permintaan uang sebesar Rp. 40 juta sebagai “tiket bebas” di lingkungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dipastikan tidak benar.

Kami sebagai jurnalis berupaya mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada AKP Adik A. Putrawan, jawabnya adalah itu tidak benar dan sudah dalam proses penanganan Rehabilitasi di salah satu lembaga Rehabilitasi Narkoba yang ada di Surabaya.

Pihak Kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara narkotika dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penempatan tersangka ke lembaga rehabilitasi, apabila memenuhi syarat, merupakan bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam perundang-undangan dan berdasarkan hasil asesmen terpadu oleh BNNP ataupun BNNK.

Sementara itu, Terkait dugaan tangkap lepas terhadap pelaku penyalahguna narkoba berinisial AS warga Desa Hulaan, Kec. Menganti, Kab. Gresik, pengelola tempat rehabilitasi Ashefa Griya Pusaka Surabaya, Jimmy angkat bicara, Kamis (05/03/2026).

Ia menjelaskan, semuanya sudah sesuai dengan prosedural yang berlaku. Jika terbukti hanya sebatas pengguna narkoba, maka wajib dilakukan rehabilitasi.

“Semuanya sudah sesuatu aturan yang berlaku. Tidak ada namanya dipulangkan. Yang ada, AS menjalani rehabilitasi di tempat kami (Ashefa Griya Pusaka) dengan kebijakan program kerja,” terangnya.

Masih kata Jimmy, kebijakan rehabilitasi program kerja ini, dimana AS tetap menjalani program rehabilitasi, tetapi juga tetap bisa bekerja.

“Program kerja ini bertujuan agar AS tetap bisa pulih dari ketergantungan terhadap narkoba, juga tetap bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” kata Jimmy.

Terkait isu nominal uang hingga puluhan juta Rupiah, Jimmy dengan tegas membantahnya. Ia menyampaikan bahwa, setiap tempat rehabilitasi memiliki biaya yang wajib ditanggung oleh pasien.

“Jadi, untuk makan, pengobatan, detoksinasi dan program lainnya yang ada ditempat rehabilitasi kami ada biayanya. Tetapi saya pastikan tidak sampai memberatkan ekonomi pasien,” lanjutnya.

“Kalau ditempat kami, untuk biaya rehabilitasi itu standart saja. Tidak ada penekanan asal bisa menutupi kebutuhan pasien sendiri. Bahkan, ada yang gratis jika memang benar – benar tidak mampu,” pungkasnya.

Wartawan : Aris

Editor : Redaksi

Related Articles

Back to top button