Halo PolisiHukum & KriminalUncategorized

Polda Jawa Timur Bongkar Dua Kasus TPPU Narkotika, Sala Satunya Warga Bangkalan Madura

Publisher: Redaksi tNews.Co.id

SURABAYA, Jatim II tNews.Co.id – Komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika kembali ditegaskan. Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur membongkar dua perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis haram narkoba dengan total aset sitaan mencapai Rp 2,7 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (19/2/2026), Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast memaparkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus tindak pidana narkotika yang sebelumnya telah ditangani penyidik.

Menurut Kombes Abast, penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku peredaran barang terlarang, tetapi juga menyasar aliran dana yang diduga kuat berasal dari aktivitas ilegal tersebut.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WP dan FA. Dari tangan WP, aparat menyita aset senilai kurang lebih Rp 1,2 miliar, sementara FA tercatat memiliki aset senilai Rp 1,5 miliar. Total keseluruhan nilai ekonomis yang berhasil diamankan mencapai Rp 2,7 miliar.

WP (44), seorang karyawan swasta yang diketahui residivis kasus narkotika sebanyak dua kali, diduga melakukan pencucian uang hasil peredaran narkoba sejak 2023 hingga 2025 di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Perkara yang menjeratnya kini telah memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi.
Pengusutan terhadap WP berawal dari penangkapan tersangka lain oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September 2025.

Dari pengembangan penyidikan, penyidik menemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah kepada WP melalui sejumlah rekening pribadi maupun milik pihak lain.

Beragam aset berhasil diamankan dari tersangka WP, di antaranya satu unit mobil Toyota Rush tahun 2025, sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023, enam batang perak seberat masing-masing 999 gram, sebidang tanah SHM di Kabupaten Jombang, serta uang dalam rekening sebesar Rp 600 juta.

Sedangkan, tersangka FA (25), warga Kabupaten Bangkalan, diduga mencuci uang dari hasil penjualan narkotika jenis ekstasi atau inex sejak 2022 hingga 2026. Meski tidak memiliki pekerjaan tetap, FA diketahui mampu membeli kendaraan, perhiasan, hingga aset properti.

Kasus FA merupakan pengembangan dari penyidikan perkara narkotika tertanggal 6 November 2025 dengan tersangka TO dan lainnya. Dalam praktiknya, FA disebut menggunakan rekening pribadi serta rekening anggota keluarga guna menyamarkan transaksi keuangan hasil penjualan narkoba.

Dari FA, penyidik menyita dua unit mobil (Mitsubishi Expander dan Honda Brio), dua sepeda motor (Honda Scoopy dan Honda PCX), satu BPKB Suzuki Satria, uang tunai Rp 82 juta, saldo rekening lebih dari Rp 313 juta, 28 perhiasan, tiga jam tangan, serta dokumen pembelian tanah di Bangkalan dan Surabaya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh aset yang berasal dari tindak pidana dapat disita negara. Ini adalah bagian dari strategi memiskinkan bandar dan pelaku narkotika,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Terpisah, Diresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengungkapkan bahwa sejak 2024 pihaknya telah menangani delapan perkara TPPU. Rinciannya, lima kasus telah P21, dua perkara tahap I, dan satu masih dalam proses penyidikan dengan total nilai aset sitaan sekitar Rp 55 miliar.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa perang terhadap narkotika tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menghantam sumber kekuatan finansialnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur.

Wartawan: Hand
Editor: Redaksi

Related Articles

Back to top button