Halo Polisi

Gratis! Polrestabes Surabaya Serahkan 52 Motor Curian Lewat Bazar Ranmor

Gratis! Polrestabes Surabaya Serahkan 52 Motor Curian Lewat Bazar Ranmor

SURABAYA, Jatim || tNews.co.id – Harapan puluhan warga Surabaya akhirnya terjawab. Sepeda motor yang sempat raib akibat aksi pencurian kini kembali ke tangan pemilik sahnya setelah berhasil diamankan aparat kepolisian.

Melalui program Bazar Ranmor, Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur secara resmi menyerahkan 52 unit kendaraan bermotor hasil pengungkapan kasus curanmor kepada masyarakat tanpa dipungut biaya pada sesi pertama kegiatan tersebut.

Plt Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menyampaikan bahwa proses pengembalian kendaraan berlangsung selama lima hari, terhitung sejak 21 hingga 25 Januari 2026, dan berjalan tertib serta lancar.

“Alhamdulillah, pelaksanaan Bazar Ranmor sesi pertama berjalan sesuai rencana. Sebanyak 52 kendaraan bermotor telah kami serahkan kembali kepada pemiliknya yang sah,” ujar AKP Hadi Ismanto saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, pada hari pertama pelaksanaan bazar, antusiasme masyarakat cukup tinggi dengan 27 unit motor langsung diambil pemiliknya. Kemudian pada hari kedua sebanyak 13 unit, hari ketiga 11 unit, dan pada Sabtu (24/1) satu unit kendaraan berhasil diserahkan. Sementara pada hari Minggu tidak ada pengambilan kendaraan.

Meski demikian, aparat kepolisian mencatat masih banyak kendaraan hasil sitaan yang belum dikenali atau diambil oleh pemiliknya. Oleh karena itu, Polrestabes Surabaya kembali membuka Bazar Ranmor Sesi Kedua yang dijadwalkan berlangsung mulai 26 hingga 30 Januari 2026.

Secara total, terdapat 1.050 unit sepeda motor hasil pengungkapan berbagai kasus pencurian kendaraan bermotor yang dipamerkan dalam kegiatan bazar tersebut, guna memudahkan masyarakat melakukan pengecekan.

AKP Hadi mengimbau warga Surabaya dan sekitarnya yang merasa kehilangan kendaraan agar segera memanfaatkan kesempatan ini. “Silakan cek data kendaraan yang telah kami umumkan. Jika merasa sesuai, masyarakat dapat mengambilnya langsung di Mapolrestabes Surabaya tanpa biaya apa pun,” tegasnya.

Untuk proses pengambilan, pemilik kendaraan diwajibkan membawa dokumen kepemilikan asli, seperti STNK dan BPKB, serta kartu identitas diri guna kepentingan verifikasi oleh petugas di lokasi.

Wartawan: Hadi I
Editor: Redaksi tNews.Co.id

Related Articles

Back to top button