Hukum & KriminalUncategorized

Proyek Rp1,7 Miliar RSUD Sampang Disorot, Material Urugan Diduga dari Galian Tak Berizin

Proyek Rp1,7 Miliar RSUD Sampang Disorot, Material Urugan Diduga dari Galian Tak Berizin

Sampang, Madura || tNews.co.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) Kabupaten Sampang mempertanyakan asal-usul material urugan pada proyek Urugan Lahan Relokasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang yang berlokasi di Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Pasalnya, hingga saat ini seluruh aktivitas galian C di wilayah Sampang disebut belum mengantongi izin resmi.

Sorotan tersebut menguat setelah hasil tender proyek urugan lahan relokasi RSUD yang memiliki nilai kontrak mencapai Rp 1.727.219.562,60. Proyek pekerjaan konstruksi itu diketahui dikerjakan oleh CV Adikarya Berkah Abadi.

Ketua PAPEDA Badrus Sholeh Ruddin SH menegaskan, penggunaan material urugan dari galian C ilegal berpotensi melanggar ketentuan hukum serta berdampak serius terhadap lingkungan.

“Pertanyaannya sederhana, material urugan itu diambil dari mana? Sementara kita tahu bersama, hampir seluruh galian C di Sampang tidak berizin,” tegas Badrus Sabtu (13/12/2025).

Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar administratif, melainkan dapat masuk ke ranah pidana lingkungan. Selain berpotensi merusak alam, aktivitas galian ilegal juga dinilai mengabaikan kewajiban pajak serta retribusi daerah.

“Jangan sampai proyek fasilitas publik yang dibiayai uang rakyat justru menggunakan material ilegal. Ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola proyek pemerintah,” lanjutnya.

Badrus mendesak Dinas Terkait dan pihak pengawas serta instansi terkait agar membuka secara transparan seluruh dokumen pelaksanaan proyek, termasuk asal-usul dan legalitas material urugan yang digunakan. Ia juga meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan indikasi penggunaan galian C ilegal.

Berdasarkan data pengadaan yang dihimpun, proyek tersebut memiliki rincian sebagai berikut:

– Nama Tender: Urugan Lahan Relokasi RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang
– Lokasi Kegiatan: Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang
– Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi
– Instansi: Pemerintah Kabupaten Sampang
– Satuan Kerja: RSUD dr. Mohammad Zyn
– Pagu Anggaran: Rp 1.763.500.000,00
– HPS: Rp 1.763.436.567,12
– Pemenang Tender: Nama Perusahaan: CV Adikarya Berkah Abadi
– Alamat: Karah Indah I Blok A No. 2 RT 01 RW 01, Karah, Jambangan, Surabaya, Jawa Timur.

Badrus menilai, besarnya nilai proyek tersebut seharusnya dibarengi dengan transparansi penuh, terutama terkait sumber material yang digunakan.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait di Kabupaten Sampang belum memberikan keterangan resmi mengenai asal material urugan lahan relokasi RSUD dr. Mohammad Zyn di Kecamatan Torjun.

PAPEDA menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa masalah tersebut ke aparat penegak hukum apabila tidak ada klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi tNews.co.id

Related Articles

Back to top button