Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan 230 Butir Obat Terlarang, Pengedar Ditangkap di Pinggir Jalan
Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan 230 Butir Obat Terlarang, Pengedar Ditangkap di Pinggir Jalan


Banyumas || tNews.co.id – Peredaran obat terlarang di wilayah Banyumas kembali berhasil digagalkan polisi. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial YBA (28) dengan barang bukti ratusan butir obat keras dan psikotropika.
Penangkapan dilakukan pada Senin (22 September 2025) sore di pinggir jalan Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja. Saat patroli, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku dan langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, polisi menemukan 200 butir obat keras daftar G serta 30 butir psikotropika berbagai merek. Total ada 230 butir obat terlarang yang diamankan.
Selain obat-obatan, polisi juga menyita satu unit motor dan sebuah ponsel yang diduga dipakai untuk bertransaksi.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berkat kejelian anggota di lapangan.
“Barang bukti sudah kami amankan di Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa berupa pidana penjara hingga denda berat.
Wartawan: Imam
Publisher: Redaksi tNews.co.id