Korban Gantung Diri di Desa Palengaan Daja, Murni Bunuh Diri Bukan Pidana
Korban Gantung Diri di Desa Palengaan Daja, Murni Bunuh Diri Bukan Pidana


Pamekasan, Jatim II tNews.co.id – Kapolsek Palengaan Polres Pamekasan, AKP Muh. Syaiful Bahri, memastikan bahwa korban gantung diri di Desa Palengaan Daja adalah murni bunuh diri. Korban bernama Moh. Ya’qub, laki-laki berusia 30 tahun, ditemukan meninggal dunia di kandang sapi milik pamannya pada Rabu, 2 Juli 2025.
Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian. Korban ditemukan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIB di kandang sapi milik pamannya, M. Hadi, yang terletak sekitar 20 meter dari toko tempat korban bekerja. Sebelumnya, korban menjaga toko pamannya, H. Razak, sejak pukul 07.00 WIB, namun menghilang sekitar pukul 10.00 WIB, jelas Kapolsek.
“Sat ini keluarga korban menolak dilakukan otopsi dan tidak akan melakukan penuntutan secara hukum. Mereka telah membuat surat pernyataan yang menyatakan hal tersebut”.
Menurut keterangan saksi, kejadian tersebut dikarenakan korban mengalami gangguan kejiwaan, ujar Kapolsek.
” Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP dan mencatat keterangan dari beberapa saksi. Kami memastikan bahwa kejadian tersebut adalah murni bunuh diri dan tidak ada unsur pidana di dalamnya”.
Dengan demikian, kasus kematian Moh. Ya’qub telah dipastikan sebagai murni bunuh diri dan tidak ada unsur pidana di dalamnya. Pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut dan tidak akan melakukan penuntutan secara hukum, tambah Kapolsek Palengaan.
Wartawan : Rosi