Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu, Warga Bulak Kedung Cowek Surabaya Diringkus Polisi

Edarkan Sabu, Warga Bulak Kedung Cowek Surabaya Diringkus Polisi

Surabaya, JATIM II tNews.co.id – Keseriusan Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran Narkoba patut diacungi jempol, Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.

Kapolrestabes Surabaya Kbp Pasma ROYCE melalui Kasatresnarkoba AKBP Daniel Marunduri pada Jumat (24/11/23) dalam keterangan tertulis menjelaskan, tersangka berinisial WA (23 ) tahun, Warga Cumpat Kel. Kedung Cowek Kec. Bulak Surabaya.

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

“Sat Narkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Rabu, tanggal 1 November 2023 sekira pukul 21.30 WIB. di Jl. Cumpat Kulon Kec. Bulak Surabaya,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu. yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan barang bukti lainya.

Setelah di lakukan pengembangan, Dan diakui seluruh barang bukti adalah milik Tersangka WA sendiri, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Tersangka di Cumpat Kel. Kedung Cowek Kec. Bulak Surabaya. tepatnya di kamar WA lantai 2 pada hari Rabu tanggal 1 November 2023, sekira pukul 22.00 Wib, ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing – masing ± 0,74 (nol koma tujuh empat) gram beserta bungkusnya dan ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) pak plastik klip kosong serta 1 (satu) buah timbangan elektrik ditemukan di dalam tas kecil warna Hitam di dalam kamar Tersangka WA dan .2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 0,22 (nol koma dua dua) gram beserta bungkusnya dan ± 0,22 (nol koma dua dua) gram beserta bungkusnya ditemukan di dalam bekas bungkus rokok Gajah Baru, di kamar Tersangka.

Petugas juga menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 0,20 (nol koma dua nol) gram beserta bungkusnya dan ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya ditemukan di dalam kotak kecil warna Coklat di dalam kamar Tersangka,” Ungkapnya.

Sementara itu, Dari keterangan tersangka mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli kepada seorang laki laki bernama AR (belum tertangkap) yaitu pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 Wib di Perempatan Lampu Merah Tanah Merah Bangkalan Madura sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan maksud tujuan membeli adalah Untuk dijual kembali dan keuntungan yang didapat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta) s/d Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya.

( Pak D Han).

Related Articles

Back to top button