Fauzan Adima Di Tetapkan Tersangka, Kasus Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah
Fauzan Adima Di Tetapkan Tersangka, Kasus Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah


SAMPANG, JATIM II tNews.co.id – Buntut dari tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, sesuai Laporan Polisi dengan Nomer LP/B/142/VIII/2023/SPKT/Polres Sampang, Fauzan Adima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang dari Fraksi Gerindra ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Sampang.
Ditetapkannya tersangka, atas laporan dari Sri Rustiana anggota Dewan dari Partai Demokrat, dimana dirinya di fitnah dan pencemaran nama baik berujung pelaporan.
Menurut Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan bahwa, Anggota Dewan dari Partai Gerindra sesuai dengan surat, bersangkutan di tetapkan sebagai tersangka.
” benar, jika melihat dari surat pemberitahuan hasil penyelidikan yang masuk ke kejaksaan, sesuai Pasal 311 Ayat 1 KUHP atau Pasal 310 Ayat 1 KUHP bahwa bersangkutan di laporkan oleh terlapor salah satu anggota dewan, dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah”. Ujarnya Kasi Humas
Sujianto menambahkan, dan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Sampang. Tambahnya.
( Rosi).