34 Alat Bukti Yang Diajukan Keluarga Penggugat Nur Yulia Safitri (Alm) Kasus Perbuatan Melawan Hukum
34 Alat Bukti Yang Diajukan Keluarga Penggugat Nur Yulia Safitri (Alm) Kasus Perbuatan Melawan Hukum
PAMEKASAN, JATIM, tNews.co.id – Sidang pembuktian perkara perdata dengan Nomer Perkara 10/Pdt.G/2023/PN.Pmk dengan penggugat (Indah Agustini, Indra Suhartono) dan tergugat (Deddy Purwanto) beserta kedua Kuasa Hukum Penggugat (Eko Santoso SH) dan tergugat (Ainor Ridha SH), di Ruang Sidang Garuda Jalan Trunojoyo, Barat, Panglegur, Kec. Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Sidang tersebut di Pimpin oleh, Majelis Hakim Purwanta S.H., M.H dan Hakim-hakim anggota Yuklayushi. SH.,M.H dan Muhammad Dzulhaq S.H.
Ada sekitar 34 bukti yang di ajukan kepada Majelis Hakim oleh kuasa Hukum dari penggugat dan sedangkan ada 2 bukti yang di ajukan oleh kuasa hukum tergugat.
Menurut kuasa hukum dari penggugat Eko Santoso S.H saat dikonfimasi selesai sidang dirinya menyampaikan bahwa, sidang berjalan dengan lancar akan tetapi pihak tergugat masih bersikukuh pada pendirinya.
” Dua alat bukti yang diajukan salah satunya bukti foto saat nikah siri antara tergugat Deddy Purwanto dan Nur Yulia Safitri(Alm), menurut saya siapa yang menikahkan mereka serta siapa wali dari Nur Yulia Safitri( Alm) dan saksinya. Mengingat orang tua dari Almarhum masih ada dan tidak pernah merasa menikahkan anaknya tersebut”. Ujar Kuasa Hukum Penggugat
Sedangkan menurut keterangan Kuasa Hukum Tergugat Ainur Ridho dirinya menyampaikan, bukti yang di ajukan oleh penggugat itu lumrah biasa saja, karena menurut dirinya bukti tersebut wajar sebagai suami istri walaupun menikahnya sirri. Ucapnya.
( Pakde Handoko).