Hukum & Kriminal

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi Tanjung Perak

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi Tanjung Perak

SURABAYA, tNews.co.id – Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Para pelaku ditangkap petugas di depan rumah kos yang beralamatkan di Jl. Dupak jaya III Surabaya .

Kasatresnarkoba AKP Endro Utary melalui Kasi Humas Suroto membenarkan atas penangkapan tersebut, Dua tersangka Mruf (21) Warga Kalianak timur Gg. Lebar Krembangan Surabaya dan FK (24) Warga Kalianak timur masjid Gg. II Surabaya, diamankan petugas di depan rumah kos yang beralamatkan di Jl. Dupak jaya III Surabaya, Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 Wib.

“Dari tangan tersangka ini petugas menyita barang bukti 1( satu ) Buah Klip Plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I Jenis shabu berat bruto ± 0,30 (Nol koma Tiga Puluh) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) Unit Handphone Warna Biru Merk OPPO A53 Simcard (Milik Tersangka. MRUF BIN TAS) dan 1 (satu) Unit Handphone Warna Biru Merk OPPO A57 Simcard (Milik Tersangka  FK BIN M),” Ujar Kasi Humas, Rabu (19/10/22).

Ketika diinterogasi kedua tersangka mengakui sabu-sabu itu didapatkan seorang bandar masih dalam pengembangan petugas.

“Saat tersangka menunjukkan narkotika jenis sabu personel langsung mengamankannya,” tambah Suroto menyebutkan bahwa kedua tersangka ini sebagai kurir dan sabu,” Ungkapnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

( Handoko).

Related Articles

Back to top button