Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu dan Pil Setan, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu dan Pil Setan, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi

SURABAYA, tNews.co.id – Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pria bernisial WS (23), Warga Jalan Bratang Gede tinggal di jalan Bratang Tangkis Kel. Ngagel Rejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya, lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Pemuda yang berprofesi sebagai (Cleaning Service) itu, ditangkap di dalam rumah Jl. Bratang Tangkis Kel. Ngagel Rejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya. Pada Selasa, ( 23 Agustus 2022(,  Sekira pukul 14.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu, plastik klip, Extacy dan timbangan.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri melalui Kasubag Humas Kompol M. Fakih mengatakan, saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan penanganan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di daerah itu.

Penangkapan terhadap tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Wonokromo Kota Surabaya dan sekitarnya.

“Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi satu terduga pelaku pengedar sabu yakni WS. Pelaku itu ditangkap saat sedang berada dirumahnya,” jelas Fakih kepada wartawan, Jum’at (30/9/22).

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatan dan keterlibatannya dalam praktik peredaran sabu di wilayah Wonokromo. Dan saat dilakukan proses penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti sabu siap edar sebanyak 7 (tujuh) poket Kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 5 Gram.

Selain barang bukti sabu-sabu itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) poket plastik klip berisi 12 (dua belas) butir Pil berlogo Botol bertuliskan Coca-Cola yang diduga Narkotika Jenis Extacy dengan berat keseluruhan + 5,48 (lima koma empat delapan) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) skrop sedotan plastic, 13 (tiga belas) pak plastik klip, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah tas rangsel;
dan 1 (dua) HP.

Caption : Pelaku ( Tengah )

Diketahui, Dari keterangan pelaku berasal dari tersebut dari SAM (Belum Tertangkap) dengan cara diranjau pada hari Selasa tanggal 09 Agustus sekira pukul 18.30 WIB dibawah tiang listrik didaerah Kapas Madya Kec. Tambaksari Kota Surabaya dengan menggunakan bungkus bekas rokok Marlboro merah sebanyak 1 (satu) poket plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir Pil berlogo Botol bertuliskan Coca-Cola yang diduga Narkotika Jenis Extacy menjual sabu.

Pasca penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses pemeriksaan.

“Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun,” pungkasnya.

Pewarta ; Handoko.

Related Articles

Back to top button