Hukum & Kriminal

Pengedar Jaringan Lapas Porong Diringkus Polsek Sukomanunggal

Pengedar Jaringan Lapas Porong Diringkus Polsek Sukomanunggal

Pewarta : Pak de Hand.

SURABAYA, tNews.co.id – Anggota Opsnal Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya mengamankan tersangka pengedar narkoba yang diduga melibatkan sindikat jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur. Salah satu tersangka adalah R. F. DARMA (21) adalah warga Kos di Jalan Simo Gunung Gg. IV Surabaya.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija melalui Kanit Reskrim Iptu Jumeno Warsito mengatakan, Darma diamankan beserta barang bukti sabu total keseluruhan seberat 3,32 gram. Dan tersangka mengaku memperoleh sabu dengan sistem ranjau dari seseorang berinisial DN yang berada di dalam Lapas.

“Kita mengamankan barang bukti
5 (lima) buah plastik klip kecil yg berisikan narkoba jenis sabu- sabu dengan berat masing-masing 1,20 gram, 0,84 gram, 0,46 gram, 0,46 gram dan 0,36 gram atau dengan berat keseluruhan 3,32 gram, 1 (satu) buah HP merk Realme C1 warna biru, 1 (satu) buah kartu ATM bank BCA dan 4 (empat) lembar struk bukti transaksi bank BCA.

Dari pengakuan tersangka, sabu itu diperoleh dari seseorang (di Lapas),” jelas Mantan Kanit Reskrim Polsek Benowo, Sabtu ( 4/6/22).

Menurut Iptu Jumeno, tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi di sekitar wilayah Jl. Simo Gunung Gg. VI Surabaya, sekira pukul 12.40 wib, Pada Rabu tanggal 25 Mei 2022 pelaku diamankan petugas.

“Tersangka beserta bukti diamankan di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ucap Iptu Jumeno Warsito.

Darma mengaku memperoleh barang haram tersebut dari DN ( Lapas Porong), Perlu diketahui, Tersangka Darma adalah seorang residivis (ditahan Polsek Sukolilo tahun 2019 dalam Perkara menggunakan Narkotika Jenis Sabu-sabu.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Related Articles

Back to top button