Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu Untuk Menutupi Hutang, Tersangka DS Ditangkap Polisi Narkoba

Edarkan Sabu Untuk Menutupi Hutang, Tersangka DS Ditangkap Polisi Narkoba

Pewarta: Hand

SURABAYA, tNews.co.id – Satresnatkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di jalan Nginden Intan Timur Surabaya dengan menangkap seorang pria berinisial DS (37) warga Jl Manyar Sabrangan Surabaya, pada Kamis tanggal 07 April 2022, Sekira pukul 02.00 Wib

“Dari informasi dan pengembangan, kita lakukan penggeledahan di lokasi kejadian petugas mendapatkan sabu tersebut dari DR
yang masih dalam pengejaran kami (DPO),” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (11/5/22).

Ia memaparkan, DS mendapatkan barang haram itu dari DPO di daerah Waru Sidoarjo sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000,- dan pembayarannya dilakukan belakang / hutang, dengan sistem ranjau, pada Jumat tanggal 01 April 2022 sekira pukul 18.00 Wib.

“Tugas DS adalah mengambil ranjauan sabu dan menyerahkan narkotika tersebut kepada pembeli dengan cara diranjau kembali di tempat-tempat yang ditentukan oleh DS. DS mendapat upah Rp100 ribu,” paparnya.

Dari hasil penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti yakni 1(satu) Poket Plastik yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat + 2,08(dua koma delapan), 1 (satu) timbangan, 1 (satu) buah tas cangkleng, 1 (satu) bungkus rokok gudang surya, Uang sebesar 500rb, 1 (satu) buah dompet dan 1 (satu) hp merk xiaomi beserta Atm bca.

Akibat perbuatannya DS terancam pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara

Related Articles

Back to top button