Hukum & Kriminal

Tukang Parkir Edarkan Sabu Ditangkap Polisi Perak

Tukang Parkir Edarkan Sabu Ditangkap Polisi Perak

SURABAYA, tNews.co.id – Berprofesi sebagai tukang parkir seorang pria asal Desa Laban, Gresik diringkus polisi lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa tanggal 01 Maret 2022

Pelaku tersebut berinisial SMD (47) warga .Dusun .Laban, Gresik

Dari penangkapan Pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Endro Utari membenarkan penangkapan pelaku tersebut merupakan seorang tukang parkir.

“Penangkapan Pelaku berawal adanya informasi dari warga Desa, di mana di daerah itu sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh SMD” ujarnya, Sabtu ( 5/3/22).

Usai mendapatkan informasi, anggota melakukan penyelidikan dikediaman pelaku di desa tersebut.

“Saat penyelidikan, Petugas polisi satres Narkoba sebelumnya bahwa pada hari Selasa ( 01 Maret 2022), sekira jam 11.30 Wib, di depan rumah yang beralamatkan di Jl.lakarsantri Surabaya telah menangkap 2 (dua) orang pelaku yang berinisial FG dan GBS Karena diduga telah menjadi pengedar Narkotika jenis Shabu.

Selanjutnya atas informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka. yang berinisial SMD bahwa tersangka sebagai pengedar dan dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Perkara Narkotika, ” bebernya.

“Selanjutnya petugas dilapangan melakukan pengembangan kasus dari penangkapan kedua pelaku sebelumnya untuk mencari keberadaan SMD atas pengakuan kedua pelaku dengan menuju ke kediamannya di Dalam rumah yang beralamatkan di Ds.Laban, Gresik,” ucap Endro.

Petugas pun langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu berada didalam rumahnya.

“Ketika pelaku melihat kedatangan petugas, Ia pun tanpa perlawanan kepada petugas, ” tuturnya.

Kasatresnarkoba menjelaskan setelah penangkapan itu, petugas langsung melakukan penggeledahan rumah.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1(satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat ± 0,12(nol koma dua belas) gram beserta plastik pembungkusnya. 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat ± 0,08(nol koma nol delapan) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) Buah Pipet Kaca yang didalam terdapat Narkotika Jenis Shabu dengan berat ± 1,95(satu koma sembilan puluh lima ) Gram beserta pipet kacanya, dan 1 (satu) Buah HP Merk VIVO Warna Biru.
E. 1 (satu) buah Jaket Merk NEVADA Warna Biru, ” jelasnya.

Selanjutnya pelaku  SMD beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan. Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pewarta :@ Hans.

Related Articles

Back to top button