Hukum & Kriminal

Budak Sabu Asal Kamal Bangkalan Diringkus Polisi

Budak Sabu Asal Kamal Bangkalan Diringkus Polisi

BANGKALAN, tNews.co.id – Anggota reskrim Polsek Kamal Polres Bangkalan berhasil melakukan penangkapan diduga sebagai pelaku pengedar sabu. Salah seorang orang pelaku berinisial M (35) warga Desa Lambehna Ds. Kebun kec. kamal Bangkalan.

” M status (pengangguran). Infonya pemain lama yang mengedarkan di daerah Bangkalan. Konsumen mereka pengguna di sekitar wilayah bangkalan,” kata Kapolsek Kamal
AKP. Andy Bakhtera I.J, dalam keterangan tertulis, Senin (28/2/21).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang menyebutkan salah satu rumah kontrakan di kampung lembenah Desa kebun Kec Kamal Kab Bangkalan sering menjadi tempat transaksi narkoba pelaku. Dipimpin oleh Kanit Reskrim, polisi pun melakukan penyelidikan.

Hasilnya pada minggu tanggal 27 Februari 2022 sekira pukul 05.30 Wib, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya tersebut. Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan polisi dari keduanya.

” 2(dua) buah plastik kecil berisi sabu memiliki berat kotor kurang lebih 0,67 gram barang yang di duga sabu dan 1 buah sepatu kecil warna biru tempat untuk menaruh barang bukti yang diketemukan dibelakang dapur rumah, Ungkap Andy.

Polisi berhasil mengamankan total 0,67 gram sabu dari tangan pelaku. Andy menyebut pelaku telah menjadi pengedar narkoba selama pandemi virus Corona.

“Target market pemuda sekitar wilayah Bangkalan,” ungkap Andy

Satu pelaku kini telah dibawa ke Polsek Kamal dan satu lagi masih dalam kejaran petugas berinsial R (DPO) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta :@ Hand.

Related Articles

Back to top button