Tiga Pelaku Pencurian dan Penggelapan Barang Milik Perusahaan Ditangkap Polisi
Tiga Pelaku Pencurian dan Penggelapan Barang Milik Perusahaan Ditangkap Polisi
SURABAYA, tNews.co.id – Jajaran Polsek Asem Rowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dengan bantuan warga berhasil meringkus tiga anggota komplotan pencurian dan pemberatan minyak goreng.
Pelaku melakukan pencurian dan penggelapan dengan modus berupa minyak goreng ukuran 1 Liter dan ukuran 5 Liter yang rencana mau di kirim ke customer akan tetapi dijual ke orang lain.
Tiga orang pelaku yakni, HH laki-laki (37 tahun) bekerja sebagai supir bertempat tinggal di Jl.kalibutuh timur- Surabaya, JU laki-laki (38 tahun) bekerja sebagai supir bertempat tinggal di Jl.lettu suwolo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro. Dan OK laki-laki (30 tahun) bekerja sebagai supir, bertempat tinggal di Jl.Kalianak timur – Surabaya itu ditangkap, Rabu (02/02/2022), sekira jam 18.30 Wib di jalan dumar industri Surabaya.
Kapolsek Asem Rowo Kompol Hari Kurniawan melalui Kasi Humas AKP H. Hakiman kepada wartawan, Minggu (6/2/2022) menyebutkan, ketiga pelaku tersebut kini ditahan dalam sel Polsek Asem Rowo itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan minyak goreng dengan modus menjual minyak goreng milik PT. S.Tyang rencana mau di kirim ke customer akan tetapi dijual ke orang lain,” Ungkapnya.
Namun, Kata Kasi Humas, Perbuatan pelaku diketahui oleh pihak perusahaan PT. S.T yang semula curiga dikarenakan pada saat pelaku muat Minyak goreng salah satu pelaku menghubungi J U (pelaku) untuk mencarikan orang yang mau beli barang tersebut, tak berapa lama akhirnya mendapat kabar ada yang mau membeli barang tersebut dari seseorang berinsial I (nama panggilan) kemudian saat pelaku mendapat Order pengiriman barang berupa Minyak Goreng ukuran 1 Liter dan 5 liter dari tersangka H H memberitahu pelaku untuk mengarahkan kendaraan di bawah tol jl. Margomulyo surabaya dan nanti ada orang yang menemui.
Tak berapa lama pelaku, Akhirnya ada orang yang memandu pelaku ke daerah jl. Dumar industri surabaya berupa 150 (seratus lima puluh) dos yg tiap dosnya masing² berisi 12 (dua belas) pcs minyak goreng ukuran 1 liter diberikan untuk dijual pelaku ke pembelinya, ” Katanya.
Akhirnya pelaku dapat ditangkap dan digiring ke Polsek Asem Rowo guna proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya baru kali ini dengan sasaran Menunggu order dari pembeli,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan di tangan tiga pelaku antara lain, 1 (satu) Lembar surat jalan, 1 (satu) Lembar surat timbang dan 1 (satu) unit Hp milik tersangka.
“Ketiga pelaku kita jerat pasal 363 ayat (1) atau 374 subs 372 KUHP
dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Kasi Humas.
Pewarta :@ ARS.