Hukum & Kriminal

Tiga Pelaku Lembah Hitam Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya

Tiga Pelaku Lembah Hitam Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA, tNews.co.id – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 3 terduga pelaku tindak Pidana narkotika di Depan Apartemen Di Surabaya pada Jumat tanggal 14 Januari 2022 pukul 20.00 wib.

Ketiga terduga pelaku yang beralamat di jalan Dinoyo Surabaya tersebut masing-masing berinsial IR (23), ED (32) dan RA (27) warga Surabaya.

“Mereka ditangkap sekitar pukul 20.00 Wib di depan Apartement yang berada di wilayah Surabaya,” ungkap AKBP Daniel Marunduri, Jum’at (04/2/22) dalam keterangan tertulis.

Saat penggeledahan badan terhadap tersangka IR dan ES di depan Apartemen tersebut yang disaksikan pemilik tempat dan petugas lingkungan setempat ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 3,40 gram besrta bungkusnya didalam tas cangklong yang dibawa oleh tersangka IR (TKP 1).

Dari keterangan terduga kemudian dilakukan penggeladahan terhadap TKP lainnya yaitu pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 pukul 21.00 Wib di Kamar Apartemen dan dilakukan penangkapan tersangka RA dan oleh petugas dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 0,44 (nol koma empat puluh empat ) gram serta bungkusnya, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 0,44 (nol koma empat puluh empat ) gram serta bungkusnya, Pipet kaca yang masih terdapat Narkotika Jenis sabu dengan berat + 1,22 (satu koma dua puluh dua ) gram serta pipetnya, Pipet kaca yang masih terdapat Narkotika Jenis sabu dengan berat + 0,96 (nol koma Sembilan puluh enam ) gram serta pipetnya, 1 (satu) kotak korek api, 2 (dua) korek api, 1 (satu) alat hisap dari botol minuman, 1 (satu) unit Hp Iphone XR. ( TKP 2).

“Barang hasil penggeledahan dimasing-masing TKP kemudian diamankan oleh tim Opsnal bersama ketiga terduga untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Kasatresnarkoba.

Berdasarkan keterangan ketiga terduga bahwa barang yang dimiliki tersebut dibeli dari seseorang berinsial AH (belum tertangkap) di Bangkalan Madura dan tersangka IR dan ES diperintahkan oleh tersangka RA untuk membeli narkotika jenis sabu kurang lebih 5 kali dan mendapatkan komisi uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan narkotika jenis sabu secara gratis,” Ungkapnya.

“Sementara ini kami masih melakukan pendalaman terhadap terduga, dan memburu asal barang tersebut, tim kami akan terus mencari sampai ketemu,” jelasnya.

Atas tindakan ini ketiga nya dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun penjara,” pungkasnya

Pewarta :@ Hand.

Related Articles

Back to top button