Hukum & Kriminal

Jual Sabu Untuk Bayar Hutang, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Jual Sabu Untuk Bayar Hutang, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

SURABAYA, tNews.co.id – Aksi nekat seorang wanita, EF (33) warga Jl. Tambak Pring Timur Kel. Asemrowo Kec. Asemrowo Kota Surabaya (sesuai KTP) dan SW (32) seorang pria, warga Jl. Pakis Gunung Kel. Pakis Kec. Sawahan Kota Surabaya (sesuai KTP). Membeli dan edarkan narkoba jenis sabu harus berakhir di tahanan Polrestabes Surabaya.

Mereka diamankan tim Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin, (27/12) lalu, sekira pukul 19.00 WIB di dalam kamar kos Jl. Simo Pomahan Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya. Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba oleh kedua tersangka.
,” jelas Kasatnarkoba .

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel  Marunduri dalam keterangannya, Jum’at (7/1/2022).

Menindaklanjuti informasi tersebut tim dari Sat Narkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

“Mereka diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 5 (lima) poket plastik klip yang berisi kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 1,16 (satu koma enam belas) gram, ± 1,14 (satu koma empat belas) gram, ± 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram, ± 0,54 (nol koma lima empat) gram, ± 0,48 (nol koma empat delapan) gram, serta alat 1 (satu) buah sendok besi, 1 (satu) buah spidol warna merah, 1 (satu) buah pisau carter, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) pak plastik klip, 1 (satu) buah kotak warna biru,” imbuhnya.

Selain mengamankan narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan 2 (dua) buah HP Samsung, 1 (satu) buah HP samsung Dan Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dari pengakuan tersangka, barang tersebut didapat dari tersangka RY ( DPO ) warga pasuruan melalui perantara Tersangka SW dengan cara bertemu langsung pada hari Minggu ( 26 Desember 2021), Sekitar pukul 01.30 WIB, di depan pagar kos Jl. Simo Pomahan Kec.Sukomanunggal Kota Surabaya yaitu sebanyak 1 (satu) poket plastik klip isi Sabu dengan berat ± 30 (tiga puluh) gram beserta plastiknya. Menurutnya sabu-sabu tersebut akan digunakan untuk membayar hutang Tersangka AF

Rencananya sabu-sabu tersebut akan kami edarkan, Kemudian Tersangka AF mengambil dan mengantar Narkotika jenis Sabu kepada para Pembeli yang pesan Narkotika jenis Sabu kepada RY ( DPO),” Jelasnya.

Masih Kasatresnarkoba Menambahkan, Dari keterangan tersangka AF polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Tersangka SW pada Selasa ( 28 Desember 2021 ), sekitar pukul 00.15 WIB, di dalam kantor Jl.Tanjung Sari Kec.Asemrowo Kota Surabaya, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas.

Dari hasil keterangan Tersangka SW barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu tersebut berasal dari dari tersangka RY pada Sabtu ( 25 Desember 2021), Dibawah Tugu Gapura Selamat Datang Kab. Pasuruan dengan menggunakan tas kresek warna hitam sebanyak 1 (satu) poket plastik klip isi Sabu dengan berat ± 30 (tiga puluh) gram beserta plastiknya dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan Upah berupa uang, Ungkapnya.

Tim penyidik Sat Narkoba Polrestabes Surabaya menjerat keduanya dengan primer pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

Pewarta :@ Mbah Bairi.
Editor : Handoko.

 

Related Articles

Back to top button