Hukum & Kriminal

Pelaku Jambret Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya Ditangkap Jatanras Polrestabes Surabaya

SURABAYA, tNews.co.id – Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap Satu dari dua 2 (dua ) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) satu pelaku masih ( DPO), Korban seorang Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya bernama Nurhayati di jalan Arjuno Surabaya.

Satu pelaku yakni MY (27) warga Sidonipah kelurahan  simo lawang kec simokerto yang merupakan residivis Polsek simokerto, Perkara 365 (jambret) pada tahun 2017 dan keluar pada bulan Agustus tahun 2021 berhasil ditangkap, Sedangkan A I masih dalam pencarian petugas dan masih berstatus ( DPO).

Foto : Aksi Pelaku Terekam CCTV

Polrestabes Surabaya melalui Kasatreskrim Kompol Mirzal Maulana dalam keterangan tertulis menjelaskan penangkapan tersebut diawali adanya laporan polisi LP-B/862/XI/2021/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWATIMUR.

Saat itu korban pada hari Kamis ,( 11/11/2021) sekitar pukul 13.00 Wib didepan Pengadilan Negeri Surabaya saat turun dari kendaraan.

Pada saat itu Jaksa Nurhayati menumpang kendaraan rekan sejawatnya, pada saat turun pintu disebelah kanan , dua pelaku mengendarai motor langsung menarik paksa tasnya.

Nurhayati spontan berteriak .tolong……tolong…..jambret,”” Teriaknya yang mengundang reaksi orang sekitar.

Foto : Barang Bukti hasil kejahatan

Korban mengaku tas yang dibawah pelaku berisi dompet berisi Identitas ,Ponsel, 4 kartu ATM , dan uang Rp 4 juta .”semua raib di bawah jambret, ‘ tuturnya.

“KTP, ponsel ATM ada didalam tas semua. Ada uang tunai Rp 4 juta baru saya ambil tadi buat bayar cicilan rumah,” Ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana kepada wartawan, Jum’at (26/11/2021).

Sementara itu, Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra dan kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya IPDA Acmad Fadhil Rizqullah S pada Hari jumat, 19 November 2021 sekira pukul 21.30 Wib di jalan Simokerto Surabaya tanpa perlawanan.

Selain menangkap pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) rekaman cctv, 1 ( satu ) unit honda beat warna hitam ( sarana ), 1 ( satu ) buah jaket ( sesuai dengan yang ada di rekaman cctv ) dan sisa uang hasil kejahatan RP 700.000 dan Akibat perbuatan pelaku Dijerat pasal 365 kasus Pencurian dengan Kekerasan.

Pewarta :@ Handoko.

Related Articles

Back to top button