Tim Opsnal Unit 1 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Lembah Hitam


SURABAYA || tNews.co.id – Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial AS (44) diringkus polisi di kamar kosnya di Jl. Kedung Pengkol Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya, Senin tanggal 15 November 2021 sekira pukul 07.00 Wib.
Kasat Narkoba Iptu Endro, saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hakiman menerangkan, personel Sat Resnarkoba Polres kembali menggeledah kamar kos AS di Jl. Kedung Pengkol Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya.
Penggeledahan tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari pemeriksaan awal dan pengembangan, “Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kami berhasil memperoleh informasi bahwa pelaku masih menyembunyikan beberapa poket sabu di dalam kamar kosnya,” jelas Hukiman.
Bermodalkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian menuju kos milik pelaku untuk dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya. Saat dilakukan penggeledahan kamar kost milik pelaku, Polisi menemukan 3 (tiga) Poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis Shabu tersebut didapat dengan cara membeli dari temannya Saudara DUL.
Selanjutnya barang bukti tersebut berupa 3 (tiga) Poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto keseluruhan ± 0,84 (Nol koma delapan puluh empat) Gram beserta klip plastiknya dan 1 (satu) Buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna Putih dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Dan saat dilakukan interogasi kepada pelaku AS yang telah ditahan sebelumnya, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang disimpan di dalam kamar kosnya.
Atas penggeledahan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengumpulkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 poket dengan berat total ± 0,84 (Nol koma delapan puluh empat) gram.
Sebelumnya, Pelaku AS diringkus oleh Tim Opsnal Resnarkoba Unit 1 Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kamar kosnya pada hari Senin tanggal 15 November 2021 sekira pukul 07.00 Wib.
Pelaku diringkus berdasarkan laporan masyarakat bahwa di kamar kos pelaku kerap dijadikan tempat transaksi dan juga pesta narkotika. “Saat ini kami akan lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait asal muasal barang haram tersebut diperoleh pelaku” pungkas Hakiman.
Akibat perbuatan tersangka dijerat
Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.
Pewarta :@ Handoko.