Tiga Kurir Narkoba Diringkus Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk


NGANJUK || tNews.co.id – Unit Resmob Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk secara masif terus berupaya memberantas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Tak tanggung – tanggung, dalam ungkap kasus tersebut, Satresnarkoba berhasil menangkap tiga kurir dan mengamankan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan total berat 3.89 gram Barang tersebut didapat dari tangan tiga kurir berinisial WTS (24), FE (29) dan CMC (24) warga dengan alamat berbeda berasal dari kabupaten nganjuk.
“Tiga Tersangka disergap di wilayah yang berbeda salah satunya WTS di dalam kamar rumah termasuk Dsn. Pengkol Lingk.Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Jimy Tanna melalui Kasatresnarkoba AKP Pujo Santoso, SH. melakukan pengembangan melalui tersangka WTS dan mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki yang bernama FE alamat Dsn. Kedunglo Rt. 005 Rw. 016 Ds. Cengkok Kec.Ngronggot Kab.Nganjuk,” Kata AKP Pujo Santoso Kasatresnarkoba polres Nganjuk.
Selanjutnya FE beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk proses lebih lanjut.
Pujo menjelaskan, Penangkapan FE bermula dari penyelidikan tersangka WTS warga Warujayeng yang ditangkap pada hari hari Minggu, tanggal 10 Oktober 2021 sekira jam 16.00 Wib di dalam kamar rumah termasuk wilayah Dsn. Banaran Ds.Watudandang Kec.Prambon Kab. Nganjuk. Dimana pada saat itu, FE menunggu kiriman paket narkoba kurang lebih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram yang berada di atas power amplifier didalam kamar, 1 (satu) buah sobekan kertas tissu warna putih, 1 (satu) buah sobekan solatip warna hitam, 1 (satu) buah tutup botol yang dilubangi dan dimasuki sedotan plastik, 1 (satu) buah pipet kaca berada didalam lemari kamar,untuk 1 (satu) buah HP merk OPPO tipe CPH2015 warna hitam ditemukan pada saat digenggam, tersangka mengaku barang tersebut didapat dari tersangka CMC,” Ungkapnya.
Selanjutnya Unit Resmob Satresnarkoba Polres nganjuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap CMC Di dalam teras rumah termasuk Dsn. Banaran Ds.Watudandang Kec.Prambon Kab. Nganjuk dan petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 2,11 (dua koma sebelas) gram, 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,15 (satu koma lima belas) gram dibungkus plastik klip, 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,12 (satu koma dua belas) gram, 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,13 (satu koma tiga belas) gram yang dimasukkan dalam plastik klip, 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) tablet Ecktasi berwarna kuning yang disimpan didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya warna merah yang disimpan didalam saku celana belakang sebelah kiri, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih yang diparkir didepan rumah tersangka.
Menurut Pujo, Tiga tersangka ini merupakan seorang kurir yang dikendalikan dari seorang laki – laki, berinsial Hadi (45), (DPO) warga Kota Surabaya dengan cara di ranjau (Masih dalam Pengembangan),” Tutup Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Senin (11/10/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tiga tersangka kurir ini dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun kurungan.
Penulis : @ Roni.
Editor : Hand.