Hukum & Kriminal

Usai Menangkap 3 Pengedar Pil Double L Satresnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Menangkap 3 Pengedar Sabu

TULUNGAGUNG || tNews.co.id – Usai menangkap 3 pengedar dengan barang bukti ratusan butir Pil Double L di hari pertama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, tepatnya hari Rabu (01/09/2021), Sat Resnarkoba Polres Tulungagung kembali beraksi.

Dihari yang sama, anggota Korps Bhayangkara yang khusus menangani perkara narkoba tersebut, juga berhasil meringkus 3 pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu, Rabu (01/09/2021).

Perlu diketahui, saat ini, seluruh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba 2021 yang dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai tanggal 12 September 2021.

Setiap Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia, memiliki sandi masing – masing. Seperti di Jawa Timur memiliki sandi Semeru. Maka dari itu, operasi tersebut, diberi nama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya Putra, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, Tiga pengedar sabu yang berhasil ditangkap Satresnarkoba tersebut diantaranya, MR (26) asal Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, KabupatenTulungagung, Dur MY (41) asal Dusun Baran 1, Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung” Terangnya

“Selang 1 jam berlalu, sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Sat Resnarkoba kembali menggelandang seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu yang bernama MLN alias Teles di rumahnya, di Dsn Tawang, Desa Pagersari, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung”

“Dari pria yang sehari – hari bekerja sebagai sopir tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa, 2 poket sabu bruto 0,25 gram, sebuah pipet kaca isi sabu bruto 1,63 gram, 1 plastik klip bekas bungkus sabu, sepotong tisu bekas bungkus sabu, 1 plastik warna coklat bekas bungkus sabu, 1 skrop sedotan, 1 stick pembersih pipet, 3 selang alat bong, 2 korek api, 1 alat bong, 1 kotak kacamata tempat menyimpan sabu dan sebuah Hp,” Lanjut Iptu Nenny.

Karena memiliki peran dan bisnis yang sama, ketiga pengedar narkoba jenis sabu yang saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. Pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung.

Pewarta : Cak Harum.

Related Articles

Back to top button