Dua Pelaku Lembah Hitam Digelandang Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk


NGANJUK || tNews.co.id – Unit II Sat Resnarkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus kasus tindak pidana Narkotika dalam sebuah Hotel Gerung termasuk Dsn. Gerung, Ds. Pehserut, Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk.
Bermula pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira jam 17.00 wib,
Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa dalam sebuah Hotel Gerung sedang ada pesta narkoba. Menerima informasi tersebut, Pada hari Rabu sekira pukul 17.00 wib, dilakukan upaya paksa masuk ke dalam Hotel tersebut.
Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung P melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supardi, mengatakan ditemukan di dalam Hotel 1 (Satu) orang laki-laki bernama SAR (41) tahun yang pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan saksi , masyarakat ditemukan barang bukti berupa : Uang sisa penjulan sebesar Rp. 100.000,- disimpan disaku celana belakang sebelah kanan dan 1 (satu) buah Hp merk Oppo type A33 warna biru disimpan di saku celana depan sebelah kanan dan menurut keterangan Dar shabu tersebut membeli dari JOKO DOGEL (DPO) alamat Bojonegoro (Saat dilakukan penangkapan bisa melarikan diri).
“Kepada petugas saat diinterogasi,
SAR mengakui bahwa semua barang bukti tersebut di peroleh membeli dari Dar (41) tahun, warga
Dsn. Kadung, Ds. Sambongrejo, Kec. Gondang, Kab. Bojonegoro ,” terang Kasubbag Humas Polres Nganjuk. Jum’at (27/8/2021)
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Pewarta : Roni.
Editor : Hand.