Hukum & Kriminal

Biadab Seorang Ayah Kandung Di Bojonegoro Hamili Anak Sendiri Hingga Hamil

BOJONEGORO || tNews.co.id – Seorang ayah berinisial NS (37) warga di Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro tega menyetubuhi putri kandungnya Bunga (17)  yang masih berstatus pelajar hingga hamil.

“Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Bojonegoro,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia saat gelar konferensi Pers ungkap kasus tindak kejahatan, Rabu, (25/8/2021).

Dalam laporannya, lanjut  dijelaskan Kapolres Bojonegoro, tersangka nekat menyetubuhi putri kandungnya sebanyak Sembilan kali hingga hamil prematur.

“Pada November 2020 sekira pukul 10.00 WIB pada saat itu korban sedang di rumahnya, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar dan mencium korban dan langsung memaksa berhubungan intim,” jelas Kapolres Bojonegoro.

Di situ, Kapolres Bojonegoro EG Pandia menerangkan, korban yang meronta sempat diancam oleh sang ayah.

“Masih dalam laporan, kejadian tersebut berulang sampai sembilan kali hingga bulan Januari 2021 lalu saat korban mengaku pada tantenya tidak dapat haid selama dua bulan terakhir,” terangnya.

Atas dasar itu, sebut AKBP EG Pandia, pelaku mengancam kapada korban bila menceritakan kejadian ini. Hingga korban kemudian mengandung dan melahirkan bayi perempuan secara prematur.

Akibat perbuatannya pelaku disangka Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3), dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal 15 tahun penjara,” Tutup Mantan Kapolres Tulungagung ini.

Pewarta : Cak Handoko.

Related Articles

Back to top button