Cukup Scan, Masyarakat Kini Bisa Lapor Oknum Polisi ke Propam Polri

Publisher: Redaksi tNews.Co.id

Halo Polisi40 Dilihat

Jakarta Selatan , tNews.co.id — Komitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas terus dilakukan oleh institusi kepolisian. Salah satunya melalui inovasi layanan Pengaduan Cepat Propam Polri yang kini memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan hanya dengan memindai QR code.

Dalam materi sosialisasi yang beredar, masyarakat cukup melakukan scan pada kode QR yang tersedia, kemudian mengisi data pengaduan secara lengkap. Laporan yang masuk akan diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sebagai bentuk pengawasan internal terhadap anggota kepolisian.

Layanan ini dirancang praktis dan responsif. Pelapor diminta melengkapi beberapa hal penting, di antaranya identitas diri, bukti pendukung, serta kronologi kejadian secara rinci. Dengan kelengkapan tersebut, laporan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti secara profesional.

Tidak hanya itu, Propam Polri juga menegaskan bahwa kerahasiaan identitas pelapor akan dijamin. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota.

Melalui program ini, Polri berharap partisipasi publik semakin meningkat dalam mengawasi kinerja aparat. “Satu laporan Anda, selangkah menuju Polri yang bersih,” menjadi pesan kuat dalam kampanye tersebut.

Dengan hadirnya layanan berbasis digital ini, diharapkan hubungan antara masyarakat dan kepolisian semakin terbuka, serta mampu menciptakan institusi yang lebih profesional, transparan, dan terpercaya.

Redaksi