Ketua BAZNAS Sampang Disorot, Dugaan Rangkap Jabatan PPPK Dinilai Langgar Aturan

Publisher: Redaksi tNews.Co.id

SAMPANG, Madura II tNews.Co.id — Polemik dugaan rangkap jabatan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sampang, Drs. K.H. Abdul Rauf, kian memanas. Meski yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi dan mengklaim tindakannya legal serta mengantongi izin atasan, sejumlah pihak justru menilai praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sorotan ini mengacu pada regulasi yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang secara prinsip menekankan profesionalitas dan larangan konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ditegaskan bahwa ASN, termasuk PPPK, wajib menjaga netralitas dan menghindari potensi benturan kepentingan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK juga mengatur secara ketat kedudukan, tugas, serta larangan yang melekat pada status PPPK.

Tak hanya itu, dari sisi kelembagaan zakat, dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 menegaskan bahwa pengurus BAZNAS harus menjalankan tugas secara penuh, profesional, dan bebas dari intervensi maupun kepentingan lain yang dapat memengaruhi independensi lembaga.

Sejumlah kalangan menilai, rangkap jabatan sebagai PPPK di lingkungan Kementerian Agama sekaligus pimpinan BAZNAS berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih jika keduanya sama-sama bersinggungan dengan pelayanan publik dan pengelolaan dana umat.

Ketua Pemuda Peduli Desa (PAPEDA), Badrus Sholeh Ruddin, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ia meminta adanya ketegasan dari pihak berwenang untuk mengkaji ulang posisi rangkap jabatan tersebut.

“Secara aturan sudah jelas, PPPK itu tidak diperkenankan merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, apalagi jika sama-sama bersumber dari anggaran negara. Ini bukan soal izin atasan saja, tapi soal kepatuhan terhadap regulasi yang lebih tinggi,” tegas Badrus.

Menurutnya, keberadaan BAZNAS sebagai lembaga non-struktural memang memiliki kekhususan, namun bukan berarti bebas dari prinsip tata kelola yang baik dan bersih.

“BAZNAS mengelola dana umat yang sangat sensitif. Maka pengurusnya harus benar-benar fokus, independen, dan tidak memiliki beban jabatan lain yang bisa memengaruhi kinerjanya. Kalau ini dibiarkan, bisa menurunkan kepercayaan publik,” tambahnya.

Badrus juga mendorong agar instansi terkait, baik dari Kementerian Agama maupun pemerintah daerah, segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Harus ada kejelasan. Kalau memang diperbolehkan, tunjukkan dasar hukumnya secara transparan. Tapi kalau bertentangan, maka harus ada sikap tegas demi menjaga marwah institusi,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, polemik rangkap jabatan tersebut masih menjadi perbincangan publik di Kabupaten Sampang. Masyarakat pun berharap adanya kejelasan hukum agar tidak terjadi multitafsir yang berpotensi merusak kepercayaan terhadap lembaga pengelola zakat.

Wartawan: Ros I

News Feed